Kementerian Keuangan menjelaskan mengapa penerima subsidi motor listrik bisa diperluas tapi anggarannya tidak bertambah.
Untuk kebutuhan anggaran pemberian insentif pada 2023 adalah sebesar Rp 1,75 triliun bagi 200 ribu motor listrik baru, dan 50 ribu untuk motor listrik konversi.
Sebelumnya, Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan mengenai perluasan penerima program bantuan untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai. “Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih. Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Resmi Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Bisa Dibeli 1 Unit 1 NIK KTPAturan subsidi motor Listrik Rp7 Juta mengatur masyarakat membeli motor listrik baru dengan 1 NIK KTP.
Baca lebih lajut »
Ganti Kendaraan Listrik, Pemkot Surabaya Gandeng ITS Sediakan SPKLUPeralihan motor BBM ke listrik tentu harus didukung dengan penyediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Baca lebih lajut »
Pemerintah Akui Subsidi Rp 7 Juta Motor Listrik Gak LakuKementerian ESDM mengakui minat masyarakat untuk mengikuti program konversi kendaraan BBM ke kendaraan berbasis listrik masih rendah.
Baca lebih lajut »
Pemerintah resmi memperluas bantuan pembelian motor listrikPemerintah memperluas bantuan pembelian motor listrik melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan ...
Baca lebih lajut »
Syarat Subsidi Motor Listrik, Potongan Harga Rp 7 Juta per Unit untuk 1 NIKMasyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik
Baca lebih lajut »
Pemerintah Akui Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Sebelumnya Tak OptimalPemerintah baru saja mengeluarkan aturan baru terkait subsidi motor listrik Rp 7 juta per unit per 1 KTP.
Baca lebih lajut »