Pemerintah memperluas bantuan pembelian motor listrik melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan ...
Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik.
“Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini, syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” kata Agus Gumiwang lewat keterangan, di Jakarta, Selasa. Melalui program bantuan pemerintah ini, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua atau motor listrik.
Hal ini seiring dengan dilakukannya perluasan terhadap penerima subsidi motor listrik untuk umum, yang akan mengerek jumlah peminat hingga mencapai target yang ditetapkan pemerintah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bukan Menganiaya Warga, Ini Tugas Sebenarnya Paspampres Menurut Peraturan PemerintahApa sebenarnya tugas paspampres? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden,
Baca lebih lajut »
Pemerintah Bentuk Tim Khusus Tangani Polusi Udara dari Industri, Ini TugasnyaPemerintah lewat Kementerian Perindustrian membentuk tim khusus untuk tangani polusi udara yang disebabkan oleh industri.
Baca lebih lajut »
Jangan sampai Salah! Ketahui Aturan Batas Usia Pendaftar CPNS 2023Terdapat ketentuan batas usia pelamar CPNS, sebagaimana tercantun dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.
Baca lebih lajut »
Para Menteri Jokowi Ajak Masyarakat TInggalkan Kendaraan PribadiMenteri-Menteri Kabinet Indonesia Maju mengajak Masyarakat untuk meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih ke kendaraan umum.
Baca lebih lajut »
Banyak Tak Sesuai Peraturan, KNKT Ingatkan Risiko Apar di Mobil yang Bisa MeledakAPAR atau alat pemadam api ringan kini sudah menjadi standar perlengkapan yang wajib ada di mobil. Bahkan, hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021, Tentang Keselamatan Kendaraan Bermotor
Baca lebih lajut »