Inventarisasi aset tanah milik Pemkot Pasuruan terus dilakukan.
Setelah pendataan secara menyeluruh, jumlah aset yang tercatat bertambah. Hal itu dikarenakan pemerintah juga harus mendata seluruh aset berupaBadan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Pasuruan sebelumnya mencatat aset tanah sebanyak 1.050 bidang. Akan tetapi setelah pendataan aset tanah di bawah jalan, jumlahnya menjadi 2.040 bidang. “Itu data terakhir setelah kami inventarisasi dengan tanah di bawah jalan,” kata Kepala BPKA Mochamad Amien.
Dia menyebut, pendataan aset di bawah jalan saat ini terus dilakukan. Mengingat pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan agar seluruh aset tanah di bawah jalan disertifikatkan. Seperti tanah yang dijadikan jalan permukiman maupun saluran irigasi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jangan Kaget Beli LPG 3 Kg Didata, Ini Kata Bos Pertamina..Pertamina terus melakukan pendataan masyarakat yang membeli LPG 3 kg
Baca lebih lajut »
Gaji Dokter Masih Timpang, Menkes Budi Mau Wajibkan PendataanMasih terjadinya ketimpangan, pendataan gaji dokter akan diwajibkan terutama di RS Vertikal Kemenkes.
Baca lebih lajut »
Menpan-RB : Penanganan Tenaga Honorer Berprinsip Hindari PHK Massal |Republika OnlineProses pendataan non-ASN telah dilaksanakan sejak 2022.
Baca lebih lajut »
Hujan Terus Menerus Picu Tanah Bergeser di Kupang, Warga Terpaksa Mengungsi | merdeka.comMenurut Ambrosius Kodo, wilayah tersebut memang sudah rentan terhadap pergeseran tanah, sehingga ditambah hujan tiga jam pada Minggu (10/4) tidak berhenti membuat tanah bergeser.
Baca lebih lajut »
Monyet Liar Serang Bocah di Pasuruan, Korban Terluka Sekujur TubuhAP (6) bocah perempuan di Desa Winongan Lor, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan diserang monyet liar. Korban diserang saat bermain. via detik_jatim
Baca lebih lajut »
Kongres Askab PSSI Pasuruan Bakal Alot, Pembentukan KP dan KBP DisorotProses pembentukan KP dan KBP dinilai tak sesuai statuta askab.
Baca lebih lajut »