Proses pendataan non-ASN telah dilaksanakan sejak 2022.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
“Faktualnya memang peran tenaga non-ASN ini cukup vital dalam menunjang berbagai fungsi pelayanan publik. Sehingga pemerintah dengan masukan dari DPR, DPD, asosiasi pemda, danDitambahkan, perlu kesepahaman bersama terkait prinsip dasar yang harus disepakati sehingga ada kesamaan pedoman dalam mengambil solusi alternatif penanganan tenaga non-ASN yang tepat dan adil. Menurut dia, Presiden Joko Widodo telah memberi arahan untuk mencari jalan tengah penyelesaian tenaga non-ASN ini.
Sehingga total non-ASN yang sudah dilengkapi SPTJM sebanyak 2.355.092 orang. Dalam menindaklanjuti hasil penataan Non-ASN, Kemenpan-RB berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit data yang disampaikan pada sistem Pendataan Non-ASN BKN.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menteri Anas Siap Membahas Revisi UU ASN, DPR Minta Surat Penghapusan Honorer DicabutMenteri Anas Siap Membahas Revisi UU ASN, DPR Minta Surat Penghapusan Honorer Dicabut honorer
Baca lebih lajut »
Proses Pasca-sanggah PPPK Guru 2022 Sudah Selesai, Dirjen Nunuk: Siap Diumumkan BKNDirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani memastikan proses pasca-sanggah seleksi PPPK guru 2022 telah selesai dan hasilnya siap diumumkan BKN
Baca lebih lajut »
BPIP Segera Rilis Video Pendidikan PancasilaVideo yang telah dibuat sejak tahun 2021-2022 masih dalam tahap uji kelayakan.
Baca lebih lajut »
MenPan-RB Berjanji tidak Akan Pecat Tenaga HonorerPemerintah tengah menyusun skema untuk menyelamatkan kurang lebih 2,3 juta tenaga honorer yang terancam PHK pada November mendatang.
Baca lebih lajut »
MenPAN-RB Jamin Gaji Honorer Gak Bakal TurunPenyelesaian honorer akan dilakukan tanpa ada pembengkakan anggaran, tidak ada PHK massal, serta tidak adanya penurunan pendapatan.
Baca lebih lajut »
Menpan dan RB Tegaskan Tak Ada PHK Massal Tenaga HonorerPemerintah jamin tak ada PHK massal untuk tenaga honorer atau non-aparatur sipil negara meskipun Peraturan Pemerintah No 49/2018 mengatur tidak ada lagi pegawai non-ASN per November 2023. Namun, jalan keluar akan dicari. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »