Pendapat Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Masa Jabatan Pimpinan KPK MahkamahKonstitusi
jpnn.com - Fenomena hukum dikeluarkannya Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 yang terkait dengan masa jabatan Pimpinan KPK, sebagaimana dimohonkan oleh salah satu Pimpinan KPK menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, terutama di kalangan akademisi.
Namun terdapat juga yang melihat bahwa Putusan tersebut adil dan membawa kemanfaatan bagi sebagian kalangan masyarakat yang masih percaya dengan kinerja KPK pada periode ini.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
4 Hakim MK Beda Pendapat soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ada Saldi IsraNamun dari 9 hakim MK, 4 di antaranya menyatakan tidak sependapt alias dissenting opinion. Mereka Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo.
Baca lebih lajut »
Istana Tunggu Pendapat MK soal Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun Berlaku Sekarang atau BelumPihak Istana masih menunggu penjelasan dari Mahkamah Konstitusi atau MK, soal perubahan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun apakah berlaku sekarang atau ke depannya
Baca lebih lajut »
Tanggapi Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK, Novel Baswedan: InnalillahiNovel Baswedan memberi komentar perihal putusan Mahkamah Konstitusi tentang masa jabatan pimpinan KPK yang digugat Nurul Ghufron.
Baca lebih lajut »
Abraham Samad Kritik Putusan MK soal Penambahan Masa Jabatan Pimpinan KPK: Berpotensi Hilangkan IndependensiAbraham Samad mengatakan perubahan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun itu berpotensi menghilangkan independensi komisi antirasuah.
Baca lebih lajut »
Novel Nilai Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Bukan untuk Periode Firli Bahuri CsMantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan pimpinan KPK tidak bisa diterapkan di era Firli Bahuri.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Taat pada Putusan MK Terkait Masa Jabatan Pimpinan KPK Diubah Jadi 5 Tahun - Jawa PosPemeri.ntah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Baca lebih lajut »