Penculik Malika Terancam Dijerat Pasal Berlapis, Tentang Penculikan dan Perlindungan Anak

Indonesia Berita Berita

Penculik Malika Terancam Dijerat Pasal Berlapis, Tentang Penculikan dan Perlindungan Anak
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 35 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 63%

Ahmad Ramadhan menyebut pelaku saat ini dikenai pasal 330 ayat 2 tahun KUHP tentang penculikan anak dibawah umur.

“Saat ini yang sudah digunakan penerapan pasal 330 ayat 2, di mana barang siapa yang melakukan atau mengambil seseorang diluar kuasanya dan anak ini masih anak-anak di kita kenakan 330 ayat 2 atau penculikan anak dibawah umur ancamannya itu 9 tahun penjara,” ujar Ahmad Ramadhan.

Namun, jika terbukti adanya ekploitasi terhadap anak dibawah umur, pelaku dapat dijerat pasal 88 Juncto 76 UU No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.Terungkap Pengakuan Malika Saat Diculik: Dipukul, Ditendang, Diminta Anggap Pelaku Jadi Bapak “Namun kalau pengembangannya nanti bahwa penculikan anak ini dilakukan untuk eksploitasi maka kita juga kenakan pasal 88 Juncto 76 UU No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak yang ancamannya 10 tahun,” ucap Ahmad.

“Jadi kita lapis dengan pasal berlapis ya, namun yang saya sebutkan tadi pasal 88 Juncto 76 UU No 17 Tahun 2016 penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk menerapkan pasal tersebut.” Tambahnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Dijerat Pasal 330 KUHP, Penculik Malika Terancam 9 Tahun Penjara - JawaPos.comDijerat Pasal 330 KUHP, Penculik Malika Terancam 9 Tahun Penjara - JawaPos.com'Dimungkinkan juga ada apakah itu eksploitasi ekonomi ataupun yang lain-lain. Nah ini yang belum terungkap,'
Baca lebih lajut »

Penculik Malika Ditangkap di Ciledug, Ditemukan Bersama Malika yang Tinggal di dalam GerobakPenculik Malika Ditangkap di Ciledug, Ditemukan Bersama Malika yang Tinggal di dalam GerobakPolisi akhirnya menangkap penculik Malika di Ciledug. Bocah enam tahun ini diajak berkeliling bersama gerobak memulung barang bekas.
Baca lebih lajut »

Pemulung Penculik Anak Malika Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun PenjaraPemulung Penculik Anak Malika Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun PenjaraPolisi menetapkan Iwan Sumarno sebagai tersangka kasus penculikan anak berusia enam tahun, Malika. Iwan terancam hukuman penjara 9 tahun. Polisi menetapkan Iwan...
Baca lebih lajut »

Polisi Pastikan Penculik Malika jadi Tersangka dengan Pasal Berlapis - JawaPos.comPolisi Pastikan Penculik Malika jadi Tersangka dengan Pasal Berlapis - JawaPos.com'Itu kan berita awal ditangkap dalam gerobak dalam posisi seperti itu (memulung). Kan sewaktu diculik kerjaannya dia pemulung,' terangnya.
Baca lebih lajut »

Berikut Hukuman yang Menanti Penculik Malika, Berlapis Jika Terbukti EksploitasiBerikut Hukuman yang Menanti Penculik Malika, Berlapis Jika Terbukti EksploitasiPolri sampaikan pasal dan hukuman yang menjerat dan berpotensi menjerat I-S, pelaku penculik Malika.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 10:25:37