Berikut Hukuman yang Menanti Penculik Malika, Berlapis Jika Terbukti Eksploitasi

Indonesia Berita Berita

Berikut Hukuman yang Menanti Penculik Malika, Berlapis Jika Terbukti Eksploitasi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 16 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 10%
  • Publisher: 63%

Polri sampaikan pasal dan hukuman yang menjerat dan berpotensi menjerat I-S, pelaku penculik Malika.

“Yang sudah digunakan penerapan 330 ayat 2, penculikan anak di bawah umur. Ancamannya 9 tahun penjara,” ucap Karo Penmas Div Humas Polri, Selasa pada KompasTV.Terungkap Pengakuan Malika Saat Diculik: Dipukul, Ditendang, Diminta Anggap Pelaku Jadi Bapak“Kalau pengembangannya nanti bahwa penculikan anak ini untuk eksploitasi, kita juga kenakan Pasal 88 Juncto 76, UU No.17/2016 tentang perlindungan anak, ancamannya 10 tahun,” ucap Ramadhan.

“Ada bekas pukulan di bagian pinggul dari korban, yang diduga dilakukan kekerasan. Keterangan dari Malika, dilakukan pemukulan dan ditendang saudara IS,” ucap Ramadhan.Malika ditemukan bersama pelaku pada Senin malam di kawasan Cipadu, Ciledug. Sebelumnya pelaku membawa malika dengan menumpangi bajaj.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Penculik Malika Ditangkap di Ciledug, Ditemukan Bersama Malika yang Tinggal di dalam GerobakPenculik Malika Ditangkap di Ciledug, Ditemukan Bersama Malika yang Tinggal di dalam GerobakPolisi akhirnya menangkap penculik Malika di Ciledug. Bocah enam tahun ini diajak berkeliling bersama gerobak memulung barang bekas.
Baca lebih lajut »

Jerat Hukum Berlapis Menanti Penculik Malika, Terbukti Ada Kekerasan Fisik selama MemulungJerat Hukum Berlapis Menanti Penculik Malika, Terbukti Ada Kekerasan Fisik selama MemulungPolda Metro Jaya memastikan Iwan Sumarno bakal menjadi tersangka penculikan terhadap Malika (6) di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Baca lebih lajut »

Fakta-fakta Penculikan Malika Selama 26 HariFakta-fakta Penculikan Malika Selama 26 HariBerikut fakta-fakta penculikan Malika, bocah 6 tahun yang diculik selama 26 hari.
Baca lebih lajut »

Dijerat Pasal 330 KUHP, Penculik Malika Terancam 9 Tahun Penjara - JawaPos.comDijerat Pasal 330 KUHP, Penculik Malika Terancam 9 Tahun Penjara - JawaPos.com'Dimungkinkan juga ada apakah itu eksploitasi ekonomi ataupun yang lain-lain. Nah ini yang belum terungkap,'
Baca lebih lajut »

Pelaku Penculikan Malika Bakal Dijerat Pasal Perlindungan Anak - JawaPos.comPelaku Penculikan Malika Bakal Dijerat Pasal Perlindungan Anak - JawaPos.comKekerasan yang dilakukan Iwan terhadap Malika ditengarai untuk memanfaatkan anak itu sebagai kegiatan ekonomi yang dilakukannya, yaitu memulung.
Baca lebih lajut »

Polisi Pastikan Penculik Malika jadi Tersangka dengan Pasal Berlapis - JawaPos.comPolisi Pastikan Penculik Malika jadi Tersangka dengan Pasal Berlapis - JawaPos.com'Itu kan berita awal ditangkap dalam gerobak dalam posisi seperti itu (memulung). Kan sewaktu diculik kerjaannya dia pemulung,' terangnya.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 13:29:37