Dalam naskah dupliknya penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba aktor Steve Emmanuel menyebutkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ...
Penasihat hukum minta Steve direhabilitasi dengan pertimbangan sebagai kepala keluarga yang sudah memiliki seorang anak memiliki tanggung jawab untuk melanjutkan masa depan untuk hidup lebih baik harus diselamatkan dari jeratan narkoba yang menjadikJakarta - Dalam naskah dupliknya penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba aktor Steve Emmanuel menyebutkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terlalu berlebihan dan sewenang-wenang dalam menjatuhkan tuntutan kepada kliennya.
Jaswin mengatakan sesuai diuraikan dalam duplik yang dibacakan dipersidangan putusan hakim dapat mempertimbangkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar terdakwa disebut sebagai pencandu yang perlu direhabilitasi atau hukuman maksimal penjara empat tahun.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Steve Emmanuel sudah jalani 16 kali persidanganSidang pidana dugaan penyalahgunaan narkoba jenis kokain atas terdakwa aktor Steve Emmanuel kembali digelar dengan agenda duplik, ini merupakan sidang ke-16 ...
Baca lebih lajut »
Sidang Duplik Steve Emmanuel Digelar Hari IniSidang duplik merupakan rangkaian terakhir sebelum sidang putusan majelis hakim
Baca lebih lajut »
Sidang duplik Steve Emmanuel digelar hari iniPengadilan Negeri Jakarta Barat menjadwalkan kembali sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa artis Steve Emmanuel, yang kali ini ...
Baca lebih lajut »
Sidang duplik Steve Emmanuel digelar hari iniPengadilan Negeri Jakarta Barat menjadwalkan kembali sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa artis Steve Emmanuel, yang kali ini ...
Baca lebih lajut »
Sidang Duplik Steve Emmanuel Digelar Hari IniSidang duplik merupakan rangkaian terakhir sebelum sidang putusan majelis hakim
Baca lebih lajut »