Masyarakat menanti gebrakan KPK atas penangkapan Tannos di Singapura. Dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menekankan pentingnya fokus KPK untuk menyelesaikan perkara korupsi KTP-E dan menjatuhkan hukuman berat. KPK juga dijadwalkan memenuhi permintaan pemerintah Singapura untuk menjamin ekstradisi Tannos.
Azmi Syahputra, dosen hukum pidana di Universitas Trisakti, menyatakan bahwa masyarakat sedang menantikan gebrakan dan tindakan nyata yang berkualitas dari KPK dalam penegakan hukum. Dalam pernyataan kepada Media Indonesia pada Minggu (2/2), Azmi menegaskan bahwa saat ini publik merindukan KPK yang berani, tidak pilih kasih, dan berintegritas. Penangkapan Tannos di Singapura bisa menjadi peluang bagi KPK untuk menyelesaikan pekerjaan rumah dan berani menjatuhkan hukuman yang lebih berat.
Azmi menekankan pentingnya fokus KPK untuk segera menyelesaikan perkara pokok terkait korupsi KTP-E. Menurutnya, utang perkara ini harus dibayar tuntas dengan segera disidangkan di pengadilan serta pemberian sanksi pidana dan pidana tambahan maksimal, termasuk sebagai faktor pemberatan hukuman yang maksimal. Azmi menegaskan bahwa Tannos tidak hanya dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia menerangkan bahwa Tannos harus dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tindak pidana perintangan penyidikan, termasuk dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukannya. Sebelumnya, KPK menyatakan kesiapannya untuk memenuhi permintaan pemerintah Singapura sebagai tindak lanjut jaminan ekstradisi Paulus Tannos yang sedang diupayakan. Pemerintah Singapura meminta Indonesia untuk menjamin bahwa Tannos akan disidangkan atau didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik (KTP-E). Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat (31/1). Kementerian Hukum memastikan bahwa buronan KPK Paulus Tannos tetap menjadi warga negara Indonesia (WNI) meskipun mengaku memiliki paspor diplomatik Guinea Bissau. KEJAKSAAN Agung menegaskan bahwa atase di Singapura aktif menangani proses ekstradisi buron kasus dugaan korupsi proyek KTP-E yang ditangani KPK, Paulus Tannos. KPK menyatakan akan langsung menahan Tannos setelah proses ekstradisi rampung. Upaya pemulangan ini merupakan prosedur yang biasa dilakukan terhadap tersangka yang melarikan diri ke luar negeri
KPK Paulustannos Korupsi KTP-E Ekstradisi Hukum Pidana
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Penangkapan Tannos di Singapura: KPK Berjuang untuk EkstradisiKPK berhasil mengidentifikasi keberadaan Tannos di Bangkok, namun ia telah mengganti kewarganegaraannya dan menggunakan paspor Guinea-Bissau. KPK kemudian mengajukan permintaan penahanan sementara di Singapura dan kini Tannos ditahan untuk persiapan ekstradisi. Proses ini memakan waktu 45 hari dan KPK diharuskan untuk segera mengurus administrasi terkait.
Baca lebih lajut »
Penangkapan Buronan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Berawal dari Komunikasi SingapuraPenangkapan buronan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin bermula dari komunikasi dengan otoritas Singapura. Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Irjen Pol Krishna Murti menyampaikan hal itu saat dihubungi. Menurutnya, Polri bukan hanya membantu dalam koordinasi terkait ekstradisi saja, tetapi juga telah membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya penangkapan buronan tersebut. KPK menangkap Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura dan berencana melakukan ekstradisi ke Indonesia.
Baca lebih lajut »
Kronologi Penangkapan Buron Korupsi e-KTP Paulus Tannos di SingapuraPenangkapan Paulus Tannos berawal dari pemerintah Indonesia yang mengirimkan surat provisional arrest request (PAR) ke otoritas Singapura
Baca lebih lajut »
Penangkapan Buron Korupsi Paulus Tannos di SingapuraPenangkapan Paulus Tannos di Singapura menandai babak baru dalam kasus korupsi proyek KTP-E. Setelah bertahun-tahun menjadi buron, Tannos akhirnya tertangkap dan akan dipulangkan ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat membongkar jaringan korupsi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pejabat negara. Penangkapan Tannos juga menjadi momentum bagi KPK untuk segera menyeret buron korupsi lainnya ke meja hijau.
Baca lebih lajut »
Penangkapan Paulus Tannos di Singapura: Momentum Penuntasan Kasus Korupsi KTP-elBerita ini membahas penangkapan Paulus Tannos, tersangka korupsi proyek e-KTP, oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB). KPK telah memasukkan Tannos dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2021. Kasus ini bermula pada tahun 2011-2013 dan merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Penangkapan Tannos menjadi momentum penting bagi KPK untuk menuntaskan kasus korupsi KTP-el.
Baca lebih lajut »
Penangkapan Paulus Tannos di SingapuraBerita ini membahas tentang penangkapan buronan kasus korupsi pengadaan KTP-el Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura. Penahanan sementara ini merupakan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.
Baca lebih lajut »