Jika harus kembali ke Jakarta untuk bekerja wajib membawa surat bebas Covid-19
REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG--Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah meminta warganya yang telah pulang ke kampung halaman untuk tidak kembali lagi ke Tangerang. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi penularan virus corona di Kota Tangerang. Diketahui, kembalinya pemudik dari luar Tangerang berpotensi menyebarkan virus Covid-19. Karena para pemudik tersebut tidak diketahui apakah di kampungnya atau dalam perjalanan berinteraksi dengan orang termasuk dalam kriteria kasus Covid-19 atau tidak.
Terlebih jika maksud dan tujuan kembali untuk mencari pekerjaan. Kondisi industri di kota Tangerang saat ini belum bisa dikatakan normal karena banyaknya perusahaan akibat terdampak Covid-19 memutuskan hubungan kerja karyawan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Satpol PP Sidak ke Pusat Keramaian di Kota Tangerang |Republika OnlineKota Tangerang masih melaksanakan PSBB hingga 31 Mei 2020.
Baca lebih lajut »
Setelah Lebaran, Bertambah 21 Kasus Positif Covid-19 di Kota TangerangWali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengakui penambahan kasus positif Covid-19 di Kota Tangerang memang tinggi.
Baca lebih lajut »
Legislator: Screening Pemudik yang Kembali ke Ibu Kota |Republika OnlineSelain screening pemudik, mereka juga harus dikarantina selama 14 hari.
Baca lebih lajut »
Begini Cara Membuat Surat Izin Keluar Masuk JakartaPemudik yang tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) COVID-19 dilarang memasuki Jakarta. Berikut ini tata cara membuat SIKM: SIKM VirusCorona
Baca lebih lajut »
50 Warga Tangsel Kedapatan Buang Sampah di Pembatas Jalan Ciledug Kota TangerangTernyata pembuang sampah di median Jalan raden Patah Kota Tangerang kebanyakan warga ber-KTP Kota Tangsel.
Baca lebih lajut »