Inisiasi ini kita lakukan melihat kondisi di masyarakat, karena sudah dua tahun merasakan kontraksi ekonomi karena pandemi.
Ini merupakan salah satu langkah kita untuk menyegerakan pemulihan ekonomi," kata Herman Deru dalam keterangan tertulis, Sabtu .
Dengan diadakannya kegiatan ini, Herman mengimbau pemilik agar pemutihan pajak tersebut digunakan untuk peningkatan pelayanan dan pemeliharaan kendaraannya. Hal itu dilakukan agar para penumpang semakin merasa nyaman. "Bicara soal keselamatan, ini merupakan tanggung jawab bersama, termasuk juga tanggung jawab para penumpang angkutan. Kita harus terus berupaya melakukan pencegahan agar tidak terjadi kecelakaan angkutan," paparnya.
"Kita patut berterima kasih atas inisiasi Pak Gubernur atas pemutihan pajak selama satu tahun ini," katanya."Jadi tunggakan pajak kita hapuskan. Ini langkah untuk membantu ekonomi masyarakat. Kita juga melibatkan elemen terkait dalam melakukan upaya ini," lanjutnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sis dan Bro! Begini Cara Cek Pajak Motor Secara Online | Otomotif - Bisnis.comBagi pemilik kendaraan bermotor sekarang bisa melihat dan mengecek pajak melalui beberapa layanan online baik aplikasi, website maupun SMS, begini caranya.
Baca lebih lajut »
Ridwan Kamil Luncurkan Aplikasi untuk Beli Minyak Goreng, Barang Diantar ke Rumah Tanpa OngkirWarga tidak perlu membayar ongkos kirim karena biaya pengiriman ditanggung Pemprov Jabar. Aplikasi ini khusus untuk beli minyak goreng curah.
Baca lebih lajut »
Pollux Chadstone Jalin Kerja Sama Pemasaran Apartemen dengan TravelioKerja sama pemasaran dengan Travelio, menjadi kabar baik bagi para pemilik unit apartemen Pollux Chadstone.
Baca lebih lajut »
Arab Saudi Buka Ibadah Haji 2022, Kementerian Agama Segera Tentukan Biaya Perjalanan Haji | Kabar24 - Bisnis.comPemerintah segera memfinalkan pembahasan mengenai besaran biaya perjalanan ibadah haji setelah Arab Saudi menyatakan membuka kembali pelayanan ibadah haji bagi jamaah dari luar negeri.
Baca lebih lajut »
Biaya Top up e-Money Kena PPN, Stafsus Menkeu: Cuma Rp165!Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengatur ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) 11% atas penyelenggaraan transaksi keuangan digital.
Baca lebih lajut »