Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengatur ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) 11% atas penyelenggaraan transaksi keuangan digital.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean KristiantoDirektorat Jenderal Pajak telah mengatur ketentuan pajak pertambahan nilai 11% atas penyelenggaraan transaksi keuangan digital atau financial technology , yang akan berlaku mulai 1 Mei 2022.
Hal ini juga berlaku sama bagi Go-Pay, OVO, DANA, dan sebagainya. Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung sebelumnya menjelaskan, pengenaan PPN bukan atas jumlah transaksi oleh konsumen. Bonarsius mencontohkan, misalnya saat Anda mengisi e-wallet sebesar Rp 1 juta, kemudian terdapat biaya administrasi sebesar Rp 1.500, maka PPN yang dikenakan adalah 11% dari biaya administrasi tersebut. Dengan demikian, PPN atas fintech yang ditanggung konsumen sebesar Rp 150.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Biaya Top Up e-Money Juga Kena PPN 11 PersenBiaya top up e-Money kini kena PPN 11 persen. Begini cara hitungnya.
Baca lebih lajut »
Jasa Top Up Gopay & OVO Cs Kena PPN, Begini PerhitungannyaKementerian Keuangan mengenakan PPN terhadap jasa penyelenggaraan teknologi finansial (fintech) termasuk pembayaran untuk uang elektronik dan dompet digital.
Baca lebih lajut »
Ditjen Pajak Pastikan Pemerintah Bakal Tanggung PPN LPG 3Kg | Ekonomi - Bisnis.comDJP menegaskan, pemerintah akan tetap menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) untuk Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg.
Baca lebih lajut »
Ditjen Pajak Bantah Kenaikan Tarif PPN Bikin Minyak Goreng Mahal | Ekonomi - Bisnis.comDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kenaikan harga migor sudah terjadi sebelum tarif PPN dinaikkan menjadi 11 persen lantaran sejak tahun lalu harga komoditas crude palm oil (CPO) sudah tinggi.
Baca lebih lajut »
Ditjen Pajak Bantah Minyak Goreng Mahal Dipicu Kenaikan Tarif PPNDirektorat Jenderal Pajak menegaskan harga minyak goreng yang saat ini melonjak di pasaran bukan dipicu oleh naiknya tarif PPN jadi 11 persen.
Baca lebih lajut »
Aturan Baru Pajak Transaksi Aset Kripto: Kena PPN dan PPh 22 Mulai 1 Mei 2022Transaksi kripto akan dikenai PPN dan PPh mulai 1 Mei 2022 menurut PMK 68/PMK.03/2022.
Baca lebih lajut »