Ditjen Pajak Bantah Minyak Goreng Mahal Dipicu Kenaikan Tarif PPN TempoBisnis
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan harga minyak goreng yang saat ini melonjak di pasaran bukan dipicu oleh naiknya tarif pajak pertambahan nilai dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022. Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri DJP S. J. Maria Wiwiek Widwijanti menuturkan, minyak goreng dari tahun-tahun sebelumnya sudah merupakan barang kena pajak.
Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa kenaikan harga minyak goreng sudah terjadi sebelum tarif PPN dinaikkan menjadi 11 persen lantaran sejak tahun lalu harga komoditas crude palm oil sudah tinggi. Ditambah lagi, dengan adanya perang antara Rusia dan Ukraina yang membuat harga minyak semakin melambung tinggi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ditjen Pajak Bantah Kenaikan Tarif PPN Bikin Minyak Goreng Mahal | Ekonomi - Bisnis.comDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kenaikan harga migor sudah terjadi sebelum tarif PPN dinaikkan menjadi 11 persen lantaran sejak tahun lalu harga komoditas crude palm oil (CPO) sudah tinggi.
Baca lebih lajut »
Ditjen Pajak Pastikan Pemerintah Bakal Tanggung PPN LPG 3Kg | Ekonomi - Bisnis.comDJP menegaskan, pemerintah akan tetap menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) untuk Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg.
Baca lebih lajut »
Dirjen Pajak: Lonjakan Harga Pangan Bukan Ulah Tarif PPN 11 PersenBerbagai harga kebutuhan pokok seperti minyak goreng hingga BBM jenis RON (92) Pertamax kompak mengalami kenaikan di awal April 2022 ini.
Baca lebih lajut »
Ampuni 32 Ribu Orang RI, Ditjen Pajak Kantongi Rp 5,4 TDirektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berhasil mengumpulkan Rp 5,4 triliun dari wajib pajak yang tak taat.
Baca lebih lajut »
Aturan Teknis Kenaikan PPN Belum Terbit, Ini Alasan Dirjen Pajak | Ekonomi - Bisnis.comDirektur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo berdalih bahwa aturan turunan PPN masih dalam proses penyelesaian.
Baca lebih lajut »
Aturan Pajak Kripto Indonesia Terbit, Ini Ragam Tarif PPN Aset KriptoCek besaran pajak kripto, khususnya tarif PPN aset kripto, berdasarkan aturan pajak kripto Indonesia yang mulai berlaku pada 1 Mei 2022.
Baca lebih lajut »