Pemprov Sumatra Barat menegaskan tidak ada kelonggaran bagi mereka yang ingin mudik ke kampung halaman, termasuk mudik lokal yakni antar kabupaten atau kota di dalam provinsi.
Pelarangan mudik ini sesuai dengan aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H. Peraturan berlaku mulai 24 April- 31 Mei 2020.
"Semuanya bergabung seperti dari kepolisian, dinas perhubungan, BPBD, Satpol PP, TNI, dan lainnya. Saya yang buat SKnya," terang Irwan. Meski demikian, cekcok antara warga atau orang yang melintas dengan petugas, masih saja terjadi. Teranyar, kasus cekcok yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Pasaman dengan petugas pos jaga di perbatasan Kabupaten Agam dan Kabupaten Pasaman tempo hari.Dalam hal ini, Irwan mengatakan, yang terjadi merupakan miss komunikasi semata. Sehingga ia berharap komunikasi antara petugas dan pelintas batas sama-sama dijaga.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Penambahan Kasus Corona di Sumbar Capai Rekor Baru |Republika OnlineTotal sudah ada 371 orang positif Corona di Sumbar.
Baca lebih lajut »
Gubernur Sumbar Bolehkan Salat Jumat Berjemaah di MasjidPEMBERLAKUAN Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II di Sumatra Barat (Sumbar) memberi kelonggaran beribadah seperti salat jamaah di masjid dengan memenuhi syarat tertentu.
Baca lebih lajut »
371 Positif Corona di Sumbar, 86 Orang SembuhSebanyak 86 orang dinyatakan sembuh dari seluruh total pasien positif corona di Sumatra Barat sebanyak 371 pasien.
Baca lebih lajut »
BNNP Sumbar Buka Suara soal Dokter yang Cekcok dengan Petugas PSBBBNNP Sumbar menyampaikan klarifikasi terkait video viral seorang dokter yang menolak menunjukkan KTP ke petugas pos batas Padang-Pesisir Selatan (Pessel).
Baca lebih lajut »
ACT Sumbar Imbau Warga Maksimalkan ZakatKewajiban zakat tak bisa diabaikan apalagi di 10 hari terakhir Ramadhan.
Baca lebih lajut »