Hewan kurban Presiden Joko Widodo diserahkan oleh penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, kepada masjid Agung Al-Akbar Sorong dengan berat satu ton emp
Sapi kurban dari Presiden yang diserahkan penjabat Gubernur Papua Barat, merupakan hewan yang dipelihara oleh peternak lokal dari kabupaten Sorong.
Hal ini disambut baik oleh pihak masjid Agung Al Akbar Kota Sorong, dan rencana akan dilakukan pemotongan, pada minggu pagi, yang kemudian akan diberikan bagi warga tidak mampu di kota Sorong, yang telah didata oleh pengurus masjid. Selain menyerahkan hewan kurban Presiden, penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, juga menyerahkan 30 ekor sapi kurban untuk kabupaten kota di Papua Barat, dan kota Sorong mendapatkan 2 eko.
Penjabat Gubernur Papua Barat berharap perayaan idul adha nanti dapat berjalan dengan aman dan lancar. #HEWANKURBAN #PRESIDENBERKURBAN #SORONGPAPUABARAT
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
RUU Papua Barat Daya Jadi Inisiatif DPR, Wali Kota Sorong: Perjuangan Kami Dilakukan 20 Tahun LaluWali Kota Sorong, Lamberthus Djitmau menyambut gembira dengan disahkannya RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. Wali Kota...
Baca lebih lajut »
Mekarkan Papua Lagi, DPR Usul Pembentukan Papua Barat DayaSetelah membentuk tiga provinsi baru di Provinsi Papua, DPR kini mengusulkan lagi pemekaran baru untuk Provinsi Papua Barat menjadi Provinsi Papua Barat Daya. Bahkan, nantinya akan ada provinsi baru, yaitu Papua Utara. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »
ACT Mataram Tetap Berjalan, di Jawa Barat Pemprov Minta ACT DitutupKementerian Sosial terhitung tanggal 6 Juli lalu, telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) untuk Yayasan ACT
Baca lebih lajut »
Penambahan Provinsi Papua Barat Daya, Ketua DPR Puan Maharani Sebut Pemerintah Awalnya Hanya Kasih Tiga ProvinsiRancangan Undang-undang (RUU) Papua Barat Daya Baru masuk pembahasan menjadi UU Provinsi Papua Selatan, UU Papua Pegunungan, dan UU Provinsi Papua Tengah..
Baca lebih lajut »