Pemprov DKI mengaku belum menerima informasi mengenai kriteria dan syarat tertentu warga boleh mudik, pihaknya masih berpedoman dengan Permenhub 25 Tahun 2020.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya masih berpegangan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.CNNIndonesia.comMulanya, muncul kabar mengenai keringanan bagi masyarakat dengan situasi darurat, sehingga diperbolehkan pulang kampung. Syaratnya, warga harus membawa surat keterangan mengenai kondisinya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kuasa Hukum Action Class: Belum Ada Korban Banjir yang Mundur Sebagai Penggugat Pemprov DKIKuasa hukum berharap tak ada satupun korban banjir yang mundur dari gugatan class action terhadap Pemprov DKI Jakarta.
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Tutup 101 Perusahaan Saat PSBB JakartaPenutupan 101 perusahaan oleh Pemprov DKI karena melanggar PSBB Jakarta.
Baca lebih lajut »
Cuaca Ekstrem Diprediksi Landa RI, Pemprov DKI: Ratusan Pompa SiagaPemprov DKI Jakarta telah menyiagakan ratusan pompa menghadapi prediksi cuaca ekstrem dari BMKG pada 27 April-3 Mei 2020.
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Hentikan Sementara Program Pangan MurahPangan murah biasanya didistribusikan kepada pemegang Kart Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ),....
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Akan Bagikan 1,5 juta Masker GratisPembagiannya nanti melalui Kelurahan, kemudian ke RW/RT, lalu nanti akan dibagikan ke setiap keluarga yang ada di Jakarta
Baca lebih lajut »
Kesulitan Tertibkan Warga, Pemprov DKI Setop Pasar MurahKesulitan Tertibkan Warga, Pemprov DKI Setop Pasar Murah. Program pangan murah juga sempat dihentikan sebelum PSBB. Namun, kebijakan kali ini, sebut Bambang, karena sikap warga yang tidak bisa ditoleransi lagi.
Baca lebih lajut »