Pemprov DKI Jakarta memastikan tidak akan menghentikan operasional transportasi umum yang keluar-masuk Jakarta selama PSBB diterapkan.
- Pemprov DKI Jakarta memastikan tidak akan menghentikan operasional transportasi umum yang keluar-masuk Jakarta, termasuk bus antarkota antarprovinsi , selama masa pembatasan sosial berskala besar diterapkan.
" daerah wajib mengacu pada ketentuan itu. Ketentuannya, tidak boleh ada penutupan, tidak boleh ada setop operasi," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Rabu .Karena itu, Pemprov DKI hanya membatasi waktu operasional dan mengurangi jumlah penumpang angkutan umum yang beroperasi di Jakarta.
Dinas Perhubungan DKI meminta Dinas Perhubungan di berbagai daerah untuk mengatur operasional bus tujuan Jakarta sesuai ketentuan yang ditetapkan selama PSBB.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemprov DKI Gandeng TNI-Polri Tindak Tegas Warga Tak Patuhi Aturan Selama PSBBDia menambahkan, untuk memaksimalkan aturan ini, Pemprov akan meningkatkan patroli di wilayah DKI Jakarta selama PSBB.
Baca lebih lajut »
Polisi: Pembatasan Transportasi Saat PSBB Opsi Terbaik, Tak Perlu Tutup JalanPolisi tak akan menerapkan penutupan akses masuk dan keluar Jakarta selama penerapan PSBB. \n
Baca lebih lajut »
Anies Jamin Pemprov Tetap Berikan Pelayanan Selama PSBBSelama 2 hari ke depan, kata Anies, Pemprov DKI Jakarta akan menyosialisasikan aturan resmi PSBB di DKI Jakarta yang akan mulai berlaku pada Jumat (10/4).
Baca lebih lajut »
PSBB Jakarta Mulai Jumat 10 April, Pemprov DKI Siapkan Fasilitas Belanja Online di Pasar Jaya - Tribunnews.comDampak PSBB, Pemprov DKI Jakarta bersama jajaran BUMD akan menyiapkan fasilitas berbelanja melalui Pasar Jaya.
Baca lebih lajut »
PSBB Jakarta, Belum Ada Pembatasan Akses Keluar-Masuk Ibu KotaPolisi tunggu hitam dan putih dari Pemprov DKI mengenai aturan main PSBB Jakarta.
Baca lebih lajut »
PSBB Diterapkan di Jakarta, 8 Sektor Usaha Tetap BerkegiatanPemprov DKI Jakarta bakal menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 10 April.
Baca lebih lajut »