Pemprov DKI Segel Holywings Pondok Indah, Begini Penjelasannya

Indonesia Berita Berita

Pemprov DKI Segel Holywings Pondok Indah, Begini Penjelasannya
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 65 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 51%

Pemprov DKI segel Holywings Pondok Indah, begini alasannya

pada Kamis . Alhasil, ada 13 outlet milik grup Holywings yang disegel di kawasan Jakarta ini.

Kabid Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat mengatakan, penyegelan Holywings Pondok Indah dilakukan lantaran melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007. Holywings Pondok Indah dinilai punya izin, hanya saja dia melakukan penyimpangan atas izin tersebut. ”Kami melakukan penutupan pada Holywings Pondok Indah karena dia melanggar Perda 8 tahun 2007 Pasal 48 ayat 2 di mana dalam ayat 2,” kata Tamo, Kamis .”Dia punya izin surat keterangan pengecer itu yang tidak boleh minum di tempat hanya untuk display dan gudang, tapi disalahgunakan untuk minum di tempat,” sambungnya.

Menurut dia, penyegelan Holywings di Pondok Indah baru dilakukan pada Kamis ini lantaran Satpol PP DKI Jakarta baru mendapatkan rekomendasinya dari Disparekraf DKI Jakarta. Dengan penyegelan outlet di Pondok Indah ini, total ada 13 outlet milik grup Holywings di Jakarta yang telah ditutup secara permanen.”Iya telat rekomendasinya. Ini rekomendasi yang kami terima dari Disparekraf kemarin tanggal 29, makanya kami tutup hari ini. Ini outlet ke 13,” katanya.Penyegelan dilakukan Satpol PP DKI Jakarta dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.Penyegelan ditandai dengan penempelan stiker dan spanduk pelarangan operasional pada tempat usaha tersebut.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

SINDOnews /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemprov DKI Ingatkan Holywings Jangan Coba-coba Beroperasi LagiPemprov DKI Ingatkan Holywings Jangan Coba-coba Beroperasi LagiPemprov DKI resmi melarang semua outlet Holywings di Jakarta beroperasi mulai Selasa (28.6.2022). Manajemen Holywings diminta menaati aturan tersebut. Pemprov DKI...
Baca lebih lajut »

Pemprov DKI Jakarta Menduga Ada Penyimpangan Pajak oleh HolywingsPemprov DKI Jakarta Menduga Ada Penyimpangan Pajak oleh HolywingsDINAS Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menyatakan, dugaan penyimpangan izin oleh grup usaha Holywings Indonesia berdampak terhadap penerimaan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak. Sumber:
Baca lebih lajut »

Pemprov DKI Bisa Izinkan Holywings dengan Catatan |Republika OnlinePemprov DKI Bisa Izinkan Holywings dengan Catatan |Republika OnlineAsal lengkapi izin, Pemprov DKI sebut kemungkinan Holywings operasi kembali.
Baca lebih lajut »

Holywings Pondok Indah Satu-satunya Gerai yang Tidak Disegel Pemprov DKIHolywings Pondok Indah Satu-satunya Gerai yang Tidak Disegel Pemprov DKIManajemen Holywings menyatakan gerai yang berada di Kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, menjadi satu-satunya outlet yang tidak mendapatkan sanksi dari Pemprov...
Baca lebih lajut »

Disparekraf Ungkap Alasan Pemprov DKI Tutup12 Outlet HolywingsDisparekraf Ungkap Alasan Pemprov DKI Tutup12 Outlet HolywingsDisparekraf DKI Jakarta menemukan bukti melalui sistem OSS bahwa outlet Holywings tidak memiliki sertifikat usaha bar yang terverifikasi. Kepala Disparekraf DKI...
Baca lebih lajut »

Pemprov DKI Harap Holywings Punya Itikad Baik |Republika OnlinePemprov DKI Harap Holywings Punya Itikad Baik |Republika OnlineHolywings diminta untuk melakukan perbaikan usaha.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 22:00:28