Disparekraf Ungkap Alasan Pemprov DKI Tutup12 Outlet Holywings Sindonews BukanBeritaBiasa .
"Setelah diperiksa data izin, pelaku usaha pada OSS ditemukan outlet Holywings tidak memiliki sertifikat usaha bar yang terverifikasi," ujarnya saat Rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta Rabu .Menurutnya, dari surat keterangam pengecer minuman beralkohol tersebut, ada tujuh outlet yang memiliki izin, serta lima yang tidak. Izin tersebut berupa penjualan untuk dibawa pulang bukan untuk minum di tempat.
Berdasarkan penemuan inilah Disparekraf DKI Jakarta merekomendasi pencabutan izin, serta penutupan tempat hiburan malam tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Holywings Bisa Buka Lagi, Wagub DKI Ungkap Syaratnya | Jakarta Bisnis.comHolywings bisa buka lagi setelah izin usahanya memenuhi aturan administrasi yang telah ditetapkan.
Baca lebih lajut »
Sudah Lama Melanggar, Pemprov DKI Baru Permasalahkan Izin Hiburan Holywings |Republika OnlineOperasional usaha dengan perizinan yang tidak sesuai sudah lama dilakukan Holywings.
Baca lebih lajut »
DKI minta Holywings lakukan perbaikan'Kami berharap para pelaku usaha khususnya Holywings yang hari ini ditutup mempunyai itikad baik, punya niat yang sama untuk memperbaiki,' kata Kepala Satpol PP DKI.
Baca lebih lajut »
Imbas Promo Miras, Pemprov DKI Segel Holywings Club Vendetta di Jakarta Selatan!Gerai ini merupakan salah satu dari 12 tempat Grup Holywings, yang juga dicabut izinnya.
Baca lebih lajut »
Sikap Tegas Pemprov DKI, Cabut Izin 12 Outlet Holywings - tvOneSetelah izin 12 outlet Holywings resmi dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta, salah satu outlet Holywings yang berada di Jalan Gunawarman terlihat masih beroperasi. - tvOne
Baca lebih lajut »
12 Outlet Disegel, Satpol PP DKI Persilakan Holywings Penuhi Perizinansatpol pp dki persilakan holywings penuhi perizinan
Baca lebih lajut »