Majelis hakim PTTUN Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pemprov DKI Jakarta dalam sidang pembacaan putusan
Majelis hakim PTTUN Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan"Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 282/G/2018/PTUN.JKT, tanggal 14 Mei 2019, yang dimohonkan banding," demikian bunyi putusan dalam situs web PTUN Jakarta.
"Karena kita dalam posisi yang menang ya kita pasif saja, nunggu mereka apakah mereka kasasi atau enggak," ujar Yayan saat dihubungi, Jumat .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemprov DKI Jakarta Menangkan Sengketa Lahan Stadion BMWMeski sempat menemui gugatan sengketa lahan, pembangunan stadion dengan nama resmi Jakarta International Stadium (JIS) itu tetap berjalan.
Baca lebih lajut »
Dituding Ambulans Pemprov DKI, Ternyata Milik PMINama Anies Baswedan awalnya dituding terlibat membantu demonstran.
Baca lebih lajut »
Beri Semangat ke Faisal Amir, Anies Tawarkan Magang di Pemprov DKIAnies mengatakan selalu membicarakan masa depan bila menjenguk orang yang sakit. Dia melakukan hal itu juga ke Faisal Amir yang dinilainya perlu diberi banyak motivasi. FaisalAmir AniesBaswedan
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Akan Bangun Kampung Susun Bahari AkuariumKampung Akurium akan ditata dengan desain kampung inap pesisir pada tahun 2020.
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Pasang 102 CCTV Pantau Debit AirKamera CCTV di pos pengamatan hulu adalah untuk memonitor tinggi muka air.
Baca lebih lajut »
Tepis PSI, Pemprov DKI: Anggaran Rp 12 M Tak Hanya untuk AntivirusPemprov DKI menjelaskan dana Rp 12 miliar digunakan untuk pembelian antivirus, lisensi Microsoft Office hingga pembelian lisensi database aplikasi kependudukan.
Baca lebih lajut »