Uang sebesar Rp 1,35 miliar didapat dari sanksi denda terhadap pelanggar baik perseorangan maupun tempat usaha/kantor sejak PSBB 10 April hingga 16 Juli.
Ketentuan standard, kata Ariza, wajib dipenuhi, seperti menggunakan masker, jaga jarak aman, cuci tangan dengan sabun di air mengalir dan kapasitas 50 persen dari tempat usaha atau suatu kegiatan."Kami tidak mencari uang dari penegakkan sanksi, kami minta semua patuh, taat dan disiplin," tandas dia.
Lebih lanjut, Ariza mengatakan Pemprov DKI akan meningkatkan pengawasan dan penegakan ketentuan PSBB selama perpanjangantransisi fase I ini. Namun, dia tetap minta partisipasi masyarakat untuk saling mengingatkan dalam penerapan protokol kesehatan. "Sejauh ini belum ada , ke depan ini sangat mungkin diberlakukan , tapi sekali lagi kami minta kerja samanya seluruh masyarakat," pungkas Ariza.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemprov DKI Kantongi Lebih dari Rp1,35 M dari Sanksi PSBBWagub DKI mengatakan uang sebesar Rp1,355 M itu didapat dari sanksi pelanggar, sejak masa PSBB hingga PSBB transisi.
Baca lebih lajut »
Pemprov Bali Siapkan Rp 1,7 Miliar untuk Lomba Ogoh-Ogoh |Republika OnlinePenjurian tingkat kecamatan dilakukan pada Tanggal 15-25 September 2020.
Baca lebih lajut »
Dana Pemprov Rp 170 T 'Nganggur' di Bank, Jokowi KesalPresiden Joko Widodo (Jokowi) kembali dibikin kesal karena masalah serapan anggaran yang masih minim. Begini faktanya: AnggaranRI via detikfinance
Baca lebih lajut »
Pemprov Sumut Siapkan Anggaran Rp 500 Miliar Bantu Keluarga MiskinPemprov Sumut hanya melakukan transfer untuk satu daerah yang nantinya dibelikan sesuai kebutuhan untuk bantuan keluarga miskin.
Baca lebih lajut »
Rumah Rp 300 Sampai Rp 500 Jutaan Masih Dicari Saat Pandemi |Republika OnlineProduk rumah segmen menengah tetap bakal diserbu oleh konsumen.
Baca lebih lajut »
Naik Rp 4.000, Harga Emas Hari Ini Rp 942.000/GramHarga emas Antam hari ini naik ke level Rp 942.000 per gram. Mau jual emas? Segini harga buybacknya: HargaEmas Antam via detikfinance
Baca lebih lajut »