Pemprov DKI Jelaskan Alasan Tiadakan Kawasan Khusus Pesepeda |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Pemprov DKI Jelaskan Alasan Tiadakan Kawasan Khusus Pesepeda |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 70 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 63%

Ada temuan 79.300 pelanggaran PSBB, yakni tidak menggunakan masker.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kebijakan meniadakan Kawasan Khusus Pesepeda di 32 titik karena temuan 79.300 kasus pelanggaran pembatasan sosial berskala besar . Pelanggaran tersebut, yakni tidak menggunakan masker. Baca Juga "Data terakhir dari Satpol PP pelanggaran menggunakan masker mencapai 79.300 pelanggaran . Artinya ini angka yang cukup tinggi, oleh sebab itu kami lakukan peniadaan KKP," ujar Syafrin di Jakarta, Ahad .

Meski 32 titik bagi pesepeda ditiadakan, menurut Syafrin, warga Jakarta tidak akan terganggu dan tetap dapat bersepeda."Bagi warga di 32 KKP yang ditutup atau ditiadakan pelaksanaannya, mereka tetap bisa bersepeda denganmemanfaatkan 62 kilometer jalur sepeda yang sudah tersedia," kata Syafrin. Syafrin mengatakan selama melakukan pemantauan di pagi hari tadi, pihak dishub menemukan warga tetap bersepeda dan menerapkan protokol kesehatan di jalur-jalur sepeda khususnya di sepanjang Jalan Sudirman- Jalan MH Thamrin."Tadi saya sudah melakukan pengecekan mulai dari Bundaran Senayan sampai dengan depan Istana, warga Jakarta dalam melaksanakan aktivitas olahraga tidak ada yang berkerumun, tidak ada yang kongkow-kongkow," kata dia.

Sebelumnya, pada Jumat Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan 32 titik kawasan khusus pesepeda karena ditemukan banyaknya pelanggaran protokol kesehatan mulai dari tidak mengenakan masker hingga warga yang tetap berkerumun."Bahkan, ada juga warga yang sudah kami larang untuk berada di area KKP karena rentan penularan COVID-19, seperti lansia, anak-anak usia di bawah sembilan tahun dan para ibu hamil, tetap kami temukan dengan berbagai alasan," ujar Syafrin, Jumat .

sumber : AntaraBACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Persepektif Republika.co.id, Klik di Sini

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemprov DKI Diminta Bentuk Tim Koordinasi Fungsional Program BPJSPemprov DKI Diminta Bentuk Tim Koordinasi Fungsional Program BPJSUntuk mengoordinasikan program BPJS khususnya di wilayah DKI Jakarta, KORNAS MP-BPJS mengusulkan pembentukan Tim Koordinasi Fungsional Program BPJS di wilayah DKI Jakarta. PemprovDKI
Baca lebih lajut »

September 2020, Pemprov DKI Mulai Bangun Hunian di Kampung AkuariumSeptember 2020, Pemprov DKI Mulai Bangun Hunian di Kampung AkuariumPemprov DKI rencananya akan membangun 5 blok dengan 240 unit hunian tipe 36.
Baca lebih lajut »

Pemprov DKI akan bangun Kampung Akuarium mulai September 2020Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membangun Kampung Akuarium mulai September 2020 untuk menjalankan amanat  Keputusan Gubernur DKI nomor 878 tahun ...
Baca lebih lajut »

Pemprov DKI Akan Lelang Jabatan Kepala Dinas yang KosongPemprov DKI Akan Lelang Jabatan Kepala Dinas yang KosongSejauh ini ada empat jabatan kepala dinas yang kosong.
Baca lebih lajut »

Ini Alasan DKI Masih Larang Pesta PernikahanIni Alasan DKI Masih Larang Pesta Pernikahan'Kami sudah bahas bersama para ahli dengan pemerintah lewat tim gugus pusat dan intansi bahwa kebijakan yang diambil bersama berdasarkan fakta (kasus Covid-19 tinggi),' kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, Jumat (14/8).
Baca lebih lajut »

Wagub DKI: Kami Tidak Bisa Larang DemoWagub DKI: Kami Tidak Bisa Larang DemoWakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) mengaku, pihaknya tak bisa melarang warga untuk menggelar aksi demonstrasi....
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-23 17:38:12