Ini Alasan DKI Masih Larang Pesta Pernikahan

Indonesia Berita Berita

Ini Alasan DKI Masih Larang Pesta Pernikahan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 35 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 92%

'Kami sudah bahas bersama para ahli dengan pemerintah lewat tim gugus pusat dan intansi bahwa kebijakan yang diambil bersama berdasarkan fakta (kasus Covid-19 tinggi),' kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, Jumat (14/8).

PEMERINTAH provinsi DKI Jakarta masih melarang acara atau pesta pernikahan selama pembatasan sosial berskala besar ."Kami sudah bahas bersama para ahli dengan pemerintah lewat tim gugus pusat dan intansi bahwa kebijakan yang diambil bersama berdasarkan fakta ," kata Riza di Gedung Balai Kota Jakarta, Jumat .

Riza juga memastikan, selain menggelar pesta pernikahan, acara di tempat hiburan seperti live music juga masih dilarang. Jika diizinkan, kegiatan yang mengundang kerumunan itu, dikhawatirkan bakal menyumbang kasus Covid-19. Seperti halnya klaster pasar tradasional dan perkantoran. "Kami paham ada yang ingin segera dibuka karena ekonomi dan sebagainya. Tapi ini semua untuk melindungi seluruh warga Jakarta. Terlebih Jakarta ini ibu kota penghubung. Kita lebih rentan ," jelas Riza.

Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta menyebut hanya memperbolehkan acara akad nikah dengan tamu undangan tidak lebih dari 30 orang dan menerapkan protokol kesehatan

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemprov DKI Akui Dana Insentif Petugas Pemakaman Covid-19 DKI Masih Proses PencairanPemprov DKI Akui Dana Insentif Petugas Pemakaman Covid-19 DKI Masih Proses PencairanKepala Dinas Pertamanan dan Hutan DKI Jakarta Suzi Marsitawat beralasan, proses pencairan dana insentif harus melalui sejumlah proses lebih dahulu.
Baca lebih lajut »

Kasus Covid-19 di Jakarta Masih Tinggi, Pemprov DKI Belum Akan Buka Tempat HiburanKasus Covid-19 di Jakarta Masih Tinggi, Pemprov DKI Belum Akan Buka Tempat HiburanPemprov DKI belum akan membuka tempat hiburan dalam waktu dekat. Alasannya, penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta masih tinggi.
Baca lebih lajut »

PDIP: Jangan Buka Tempat Hiburan, DKI Masih Zona MerahPDIP: Jangan Buka Tempat Hiburan, DKI Masih Zona MerahGembong Warsono berpendapat tempat hiburan sebaiknya masih ditutup karena penyebaran covid-19 di ibu kota masih tinggi. Sampai saat ini, total kejadian positif virus menular tersebut mencapai 26.664 kasus.
Baca lebih lajut »

Kemkes Tegaskan RS di DKI Masih Mampu Tampung Pasien Covid-19Kemkes Tegaskan RS di DKI Masih Mampu Tampung Pasien Covid-19Kemkes menegaskan, RS di Jakarta masih mampu menampung pasien Covid-19.
Baca lebih lajut »

Hari Ini, Positif Covid-19 di DKI Tambah 621 Kasus |Republika OnlineHari Ini, Positif Covid-19 di DKI Tambah 621 Kasus |Republika OnlinePertambahan kasus di DKI hari ini tertinggi selama sepekan terakhir.
Baca lebih lajut »

DKI Jakarta dan Jatim Laporkan Tambahan Kasus COVID-19 Sembuh Tertinggi Hari IniDKI Jakarta dan Jatim Laporkan Tambahan Kasus COVID-19 Sembuh Tertinggi Hari IniPenambahan kasus sembuh dari COVID-19 di Indonesia hari ini, Jumat, 14 Agustus 2020 mencapai 2.060
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-06 00:21:46