Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta mengonfirmasi telah menerima surat penetapan PSBB di DKI Jakarta untuk dilaksanakan.
Keputusan Terawan tersebut diketahui tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tertanggal 7 April.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PSBB Diterapkan di Jakarta, Kadishub DKI Jelaskan Opsi Pembatasan Kendaraan Pribadi - Tribun JakartaSoal larangan bagi kendaraan pribadi melintas di Jakarta sebelumnya juga sempat dikaji oleh Dishub DKI Jakarta
Baca lebih lajut »
Menkes Setujui Usul Pemprov DKI Terapkan PSBB untuk Tangani Covid-19'Kuncinya sekarang bagaimana mereka melaksanakan, kapan akan dilaksanakan. Jadi seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan, secara izin sudah diberikan,' | Megapolitan
Baca lebih lajut »
Ini Pertimbangan Menkes Setujui Pemprov DKI Terapkan PSBBHal lain yang menjadi pertimbangan pemerintah pusat adalah aspek keselamatan warga. Jakarta merupakan pusat penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19 | Megapolitan
Baca lebih lajut »
Menkes Setujui PSBB, Pemprov DKI Bisa Batasi Kegiatan di Tempat Kerja hingga TransportasiAda enam hal yang bisa dibatasi Pemprov DKI setelah Menkes Terawan Agus Putranto menyetujui status pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Minta Bodetabek juga Terapkan PSBB untuk Batasi Pergerakan AntarkotaDengan adanya penerapan PSBB di Jakarta, maka wilayah Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi juga harus membatasi pergerakan.
Baca lebih lajut »
Berstatus PSBB, Kemenhub Koordinasi dengan Pemprov DKI |Republika OnlineStatus PSBB di wilayah DKI Jakarta mulai berlaku 7 April 2020.
Baca lebih lajut »