Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat akan menyiapkan bantuan sosial kepada warga miskin dan rentan yang terdampak oleh pelaksanaan PSBB, kata Anies Baswedan.
Konferensi pers Gubernur DKI Jakarta Anues Baswedan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar DKI Jakarta, Selasa .
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan menyediakan bantuan sosial bagi masyarakat yang terimbas secara ekonomi dan sosial akibat adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar di Ibu Kota. "Terkait dengan tanggung jawab, Pemprov DKI Jakarta nanti bersama juga dengan pemerintah pusat akan menyiapkan bantuan sosial kepada warga miskin dan rentan yang terdampak atas pelaksanaan PSBB ini dan terdampak atas kondisi perekonomian yang turun akibat COVID-19," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Selasa.
Anies mengatakan, bantuan itu akan diserahkan hingga ke tingkat Rukun Warga sehingga seluruh masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial itu dipastikan dapat dijangkau oleh pemerintah daerah. Pemprov DKI ini bersama dengan jajaran TNI dan Kepolisian InsyaAllah mulai Kamis akan mulai memfasilitasi distribusi sembako kepada masyarakat di kawasan-kawasan padat dan masyarakat yang memiliki kebutuhan.Baca juga:
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ini Pertimbangan Menkes Setujui Pemprov DKI Terapkan PSBBHal lain yang menjadi pertimbangan pemerintah pusat adalah aspek keselamatan warga. Jakarta merupakan pusat penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19 | Megapolitan
Baca lebih lajut »
Menkes Setujui Usul Pemprov DKI Terapkan PSBB untuk Tangani Covid-19'Kuncinya sekarang bagaimana mereka melaksanakan, kapan akan dilaksanakan. Jadi seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan, secara izin sudah diberikan,' | Megapolitan
Baca lebih lajut »
DPR Apresiasi Pemerintah Setujui PSBB DKI Cegah Penyebaran CoronaMenkes Terawan Agus Putranto menyetujui kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan oleh Pemerintah...
Baca lebih lajut »
Menkes Setujui PSBB, Pemprov DKI Bisa Batasi Kegiatan di Tempat Kerja hingga TransportasiAda enam hal yang bisa dibatasi Pemprov DKI setelah Menkes Terawan Agus Putranto menyetujui status pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Minta Bodetabek juga Terapkan PSBB untuk Batasi Pergerakan AntarkotaDengan adanya penerapan PSBB di Jakarta, maka wilayah Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi juga harus membatasi pergerakan.
Baca lebih lajut »
Berstatus PSBB, Kemenhub Koordinasi dengan Pemprov DKI |Republika OnlineStatus PSBB di wilayah DKI Jakarta mulai berlaku 7 April 2020.
Baca lebih lajut »