Pemkot Surakarta keluarkan peraturan daerah (perda) mengenai kewajiban kepemilikan garasi oleh warga yang memiliki mobil
JawaPos.com–Pemerintah Kota Surakarta mengeluarkan peraturan daerah mengenai kewajiban kepemilikan garasi oleh warga yang memiliki mobil.
Aturan pemilik mobil harus mempunyai garasi tersebut tertuang dalam pasal 88 yang menyebutkan bahwa setiap pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Terkait dengan sanksi tersebut, kata Gibran, baru akan diberlakukan setelah sosialisasi kepada masyarakat. Waktu sosialisasi selama 1 tahun ke depan.
Baca juga:Wali Kota Medan Mohon Dukungan Pemuda Muhammadiyah Cegah LGBTSementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta Taufiq Muhammad mengatakan, saat ini masih dalam tahap sosialisasi terlebih dahulu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Atasi Klitih, Bupati Bantul Wacanakan Jam Malam RemajaPembatasan jam malam membutuhkan perda dan perda aturan jam malam itu perlu dikaji lebih dalam lagi.
Baca lebih lajut »
BNNP Apresiasi Perda Pencegahan NarkobaRADARSOLO.ID - Pencegahan peredaran narkoba dibutuhkan sinergi antara berbagai pihak. Mulai dari pemerintah provinsi, DPRD, polri, hingga badan narkotika nasional (BNN). Terkait perda tentang pencegahan peredaran narkoba digedog DPRD Provinsi Jawa Tengah, mendapat apresiasi dari BNN Provinsi Jawa Te
Baca lebih lajut »
Sosialisasi Perda Pencegahan Peredaran Narkoba: Butuh Keterlibatan Seluruh MasyarakatRADARSOLO.ID - Penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat. Untuk itu, DPRD Provinsi Jawa Tengah gencar sosialisasi perda tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Baca lebih lajut »
Perda Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi Disahkan, Gibran: Intinya untuk Keselamatan BersamaGibran mengatakan, akan dicarikan solusi bagi warga yang punya mobil namun tak punya garasi karena keterbatasan lahan.
Baca lebih lajut »
Gibran Teken Perda Pemilik Mobil di Solo Harus Punya GarasiWali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, meneken Perda mengenai pemilik mobil harus mempunyai garasi. Pelanggar dikenai sanksi Rp 100 ribu sampai Rp 1 juta! Via detik_jateng
Baca lebih lajut »
Kota Cirebon Dituntut Miliki Perda KebencanaanHINGGA kini, Kota Cirebon, Jawa Barat belum memiliki peraturan daerah (perda) tentang kebencanaan. Karena itu BPBD Kota Cirebon mengusukan Cirebon segera membuat perda ini agar penanganan kebencanaan bisa dilakukan dengan baik.
Baca lebih lajut »