Pemkot Padang sudah memberi dispensasi pajak selama lima bulan.
REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Kota Padang melalui Badan Pendapatan Daerah menertibkan reklame dengan melakukan pembongkaran papan reklame toko penjualan ponsel di jalan Joni Anwar, Senin . Pembongkaran dilakukan karena masa pajaknya telah berakhir pada 19 Maret lalu. Baca Juga Pemkot Padang menertiban wajib pajak setelah tidak lagi memberikan kelonggaran selama 3 bulan kepada wajib pajak akibat dampak covid-19.
"Sebelumnya sudah kita berikan SP1, SP2, SP3 ternyata tidak berhasil juga dan hari ini kita lakukan pembongkaran" ujar Al Amin. Dalam pandemi covid-19 yang belum berakhir ini, pemerintah daerah membutuhkan dana yang cukup untuk membantu masyarakat. Sehingga, mereka terpaksa mengambil tindakan tegas terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemkot Surabaya Tagih PBB Perumahan Elit |Republika OnlineBPKPD Surabaya menargetkan PBB di 2020 mencapai Rp 1,307 triliun
Baca lebih lajut »
Pemkot Depok Setop Pembangunan Gedung di Tepi CiliwungHal itu diungkapkan Kadis PUPR Kota Depok, yang juga telah memanggil pemilik bangunan. Jika pemilik masih bandel, pemerintah akan meminta Satpol PP untuk menertibkan.
Baca lebih lajut »
Pemkot Maksimalkan Potensi Wisata Heritage Kampung Peneleh |Republika OnlineKampung Lawang Seketeng merupakan salah satu tempat tertua yang berdiri sejak 1893
Baca lebih lajut »
Tes Swab Massal Balkot Ambon, 46 ASN Pemkot Positif Covid-19Sebelumnya, pada Senin (3/8) telah digelar swab massal
Baca lebih lajut »
Pemkot Setop Pembangunan di Badan SungaiIa juga mengatakan telah memanggil pemilik bangunan untuk hadir di Kantor PUPR Kota Depok.
Baca lebih lajut »
Jelang Tahun Ajaran Baru, Pemkot Cimahi Uji Usap Guru |Republika OnlineUji usap diprioritaskan kepada guru yang berdomisili di Kota Cimahi.
Baca lebih lajut »