Pemkot Depok Tetapkan Salat Id Digelar di Rumah-Halalbihalal Secara Virtual

Indonesia Berita Berita

Pemkot Depok Tetapkan Salat Id Digelar di Rumah-Halalbihalal Secara Virtual
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 52 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 51%

Masyarakat dianjurkan untuk melakukan salat Id di rumah masing-masing serta halalbihalal secara virtual untuk memutus mata rantai virus Corona (COVID-19). Depok Lebaran2020

Pemerintah Kota Depok melarang penyelenggaraan salat Idul Fitri berjemaah di masjid atau lapangan demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona . Masyarakat dianjurkan untuk melakukan salat di rumah masing-masing serta halalbihalal secara virtual.

Pelarangan salat Id berjemaah ini diputuskan oleh forum komunikasi pimpinan daerah Kota Depok berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 451/64/Yanbangsos tertanggal 23 April 2020, Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 451/ l94-Huk/GT tertanggal 22 April 2020, dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tertanggal 20 Ramadhan 1441 H/13 Mei 2020 M. Seluruhnya terkait penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H dalam situasi pandemi Corona.

"Salat Idul Fitri pada tahun 1441 Hijriah di Wilayah Kota Depok diselenggarakan di rumah masing masing, baik secara berjemaah bersama keluarga inti maupun secara sendiri-sendiri," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya, Rabu .Sementara kegiatan takbir yang dilakukan di masjid atau musala dilakukan oleh petugas. Sedangkan kegiatan takbir keliling tidak diperbolehkan.

"Kegiatan takbir di masjid/mushola dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk dan kegiatan takbir keliling ditiadakan," ucapnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemkot dan MUI Depok Imbau Sholat Ied di RumahPemkot dan MUI Depok Imbau Sholat Ied di RumahPEMKOT DEPOK dan MUI mengeluarkan maklumat agar shalat Idul Fitri tahun ini dilaksanakan di rumah, Takbir dilakukan hanya di masjid atau musala dan rumah kaum muslimin.
Baca lebih lajut »

Pemkot Depok Imbau Salat Idulfitri di RumahPemkot Depok Imbau Salat Idulfitri di RumahImbauan dilakukan untuk kemaslahatan dan keselamatan masyarakat mengingat penyebaran Covid-19 masih terjadi di seluruh wilayah Kota Depok.
Baca lebih lajut »

Pemkot Tangsel Larang Salat Id BerjemaahPemkot Tangsel Larang Salat Id BerjemaahAirin menambahkan guna mencegah kesalahpahaman, pihaknya menggandeng MUI dan Kementerian Agama untuk menjelaskan kepada masyarakat tentanf pelaksanaan salat id ditengah pandemi Covid-18.
Baca lebih lajut »

Pemkot Bekasi Izinkan Zona Hijau Covid-19 Gelar Salat IdPemkot Bekasi Izinkan Zona Hijau Covid-19 Gelar Salat IdPemerintah Kota Bekasi mengizinkan zona hijau Covid-19 menggelar Salat Id.
Baca lebih lajut »

Pemkot Cirebon Izinkan Pusat Perbelanjaan BukaPemkot Cirebon Izinkan Pusat Perbelanjaan BukaPemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, memperbolehkan pusat perbelanjaan buka seperti biasa.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-03 01:09:32