Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan zona hijau Covid-19 menggelar Salat Id.
TEMPO.CO, Bekasi -Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat tetap mengizinkan wilayah zona hijau menggelar salat Idul Fitri pada 24 Mei 2020 di masjid dan lapangan, meskipun pemerintah pusat melarang pelaksanaan ibadah secara berjamaah.'Zona hijau boleh menggelar salat Id, per sore ini ada 41 kelurahan masuk zona hijau,' kata Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto ketika dihubungi pada Rabu, 20 Mei 2020.Jumlah zona hijau terus bertambah di Kota Bekasi.
Meski demikian, pemerintah meminta panitia pelaksana salat Idul Fitri tetap mengedepankan protokol kesehatan, menjaga jarak dalam saf, dan menggunakan masker, serta menseleksi jamaah satu per satu, panitia melaporkan ke MUI, DMI, dan Muspika setempat. Warga yang berada di zona merah tidak diperbolehkan ikut.Pernyataan itu berbeda dengan yang disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hingga 19 Mei, 168 Jenazah Dimakamkan dengan Protap Covid-19 di Kota BekasiJumlah tersebut meningkat 17 orang, dari data yang diperbarui terakhir kali pada Sabtu (16/5/2020).
Baca lebih lajut »
Kabar Baik, Kini Ada 30 Zona Hijau Bebas Covid-19 di Kota Bekasi\nJumlah zona hijau ini bertambah 24, dari sebelumnya yang hanya enam kelurahan zona hijau di Kota Bekasi.
Baca lebih lajut »
Sebaran Pasien Positif Covid-19 di 34 Provinsi Per 19 Mei 2020Kenaikan pasien positif di Ibu Kota berdasarkan data sebelumnya ditambah kasus baru sebanyak 98 orang. Sementara total penambahan untuk seluruh wilayah Indonesia ada 486 kasus.
Baca lebih lajut »