Pemkot Depok akan memberi sanksi terhadap warga yang melanggar ketentuan selama PSBB tahap kedua untuk mencegah penyebaran virus corona.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan sanksi yang diberikan berupa administrasi, seperti teguran lisan, lisan, dan pembubaran. Bahkan, kata Idris, pelanggar bisa diberikan sanksi pidana.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PSBB, Pemkot Depok Siapkan Sanksi PidanaPemkot Depok memersiapkan sanksi pidana bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca lebih lajut »
PSBB Dinilai Belum Optimal, Pemkot Depok Diminta Terapkan Sanksi bagi PelanggarSanksi yang bisa diterapkan adalah denda bagi perusahaan dan kerja sosial bagi warga sipil yang melanggar PSBB.
Baca lebih lajut »
Pemkot Depok Siapkan Sanksi Pidana untuk Pelanggar PSBBPemerintah Kota Depok, Jawa Barat, menyiapkan sanksi pidana bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Baca lebih lajut »
Pemkot Bandung Siapkan Aturan Perpanjangan PSBBOded mengaku masih menunggu keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait teknis perpanjangan PSBB ini.
Baca lebih lajut »
Pemkot Surabaya Akui Masih Banyak Pelanggar PSBB |Republika OnlineKeberhasilan dari penerapan PSBB adalah kepatuhan masyarakat.
Baca lebih lajut »
Pemkot Bekasi Tes PCR Pelanggar PSBB Secara Acak di 7 LokasiPemkot Bekasi melakukan tes PCR virus corona di tujuh wilayah perbatasan bagi para pengendara yang melanggar ketentuan PSBB.
Baca lebih lajut »