Sanksi yang bisa diterapkan adalah denda bagi perusahaan dan kerja sosial bagi warga sipil yang melanggar PSBB.
Ketiadaan sanksi bagi pelanggar dinilai jadi penyebab utama pembatasan sosial berskala besar di Depok, Jawa Barat, sejauh tiga pekan belakangan belum berhasil meredam laju penularan Covid-19.
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 yang jadi acuan pelaksanaan PSBB memang tidak secara spesifik memuat ketentuan soal sanksi. Perusahaan-perusahaan juga salah satu pihak pelanggar PSBB. Sejumlah perusahaan bersikeras meminta pegawainya masuk pabrik/kantor, padahal bukan termasuk sektor bisnis yang diizinkan beroperasi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Belum Sanggup Redam Penularan Covid-19, PSBB di Depok Dinilai Butuh Perbaikan SeriusHal itu disimpulkan setelah tim riset Urban Policy melakukan simulasi eksponensial untuk mengetahui efektivitas PSBB tahap I dan II di Kota Depok.
Baca lebih lajut »
Pergub PSBB Gorontalo Diteken, Disosialisasi 2 Hari Kemudian Sanksi BerlakuPSBB akan berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Gorontalo.
Baca lebih lajut »
Wabup Garut: Pelanggar PSBB akan Diberi Sanksi Tegas |Republika OnlinePSBB di Kabupaten Garut diberlakukan hanya 14 kecamatan.
Baca lebih lajut »
Jokowi Dinilai Tak Ingin Pelaksanaan PSBB Menjadi KontraproduktifArahan Presiden Jokowi agar pelaksanaan PSBB di sejumlah daerah dievaluasi secara menyeluruh perlu segera disambut dengan...
Baca lebih lajut »
PSBB, Pemkot Depok Siapkan Sanksi PidanaPemkot Depok memersiapkan sanksi pidana bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca lebih lajut »
Ada 37 Kasus Corona di Kudus, Ini Alasan Pemkab Belum Ajukan PSBBPemkab Kudus menyampaikan ada 37 kasus positif virus Corona di wilayahnya hingga hari. ini. Namun Kudus belum akan mengajukan PSBB dengan sejumlah alasan.
Baca lebih lajut »