Pemkab Mojokerto Imbau Sholat Idul Fitri di Rumah |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Pemkab Mojokerto Imbau Sholat Idul Fitri di Rumah |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 51 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 63%

Apabila ada yang melaksanakan, harus menerapkan protokol kesehatan dengan maksimal.

REPUBLIKA.CO.ID,MOJOKERTO -- Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, mengimbau masyarakat supaya melaksanakan Sholat Idul Fitri di rumah masing-masing sebagai upaya menekan penyebaran virus coronajenis baru atau Covid-19. Bupati Mojokerto Pungkasia mengatakan, daerah yang sudah masuk zona merah Covid-19 disepakati tidak boleh menggelar Shalat Idul Fitri di masjid atau lapangan.

Menurutnya, kegiatan takbir keliling juga tidak diperbolehkan karena dapat memicu berkumpulnya massa yang besar, dan kegiatan tersebut cukup dilakukan di masjid masing-masing. "Begitu juga dengan pertemuan atau halal bi halal, dapat dilakukan secara daring ," katanya. "Tapi bagi daerah yang tetap melaksanakan , tetap harus menerapkan protokol kesehatan. Takbir keliling tidak dibolehkan, cukup di masjid saja. Demikian juga dengan halal bihalal yang dapat memicu kerumunan. Itu sangat riskan penularan Covid-19," katanya.

Kapolres juga meminta masyarakat di daerah-daerah yang masuk zona merah agar melaksanakan Sholat Idul Fitri secara mandiri di rumah masing-masing. "Dalam Maklumat Kapolri disebutkan bahwa keselamatan rakyat adalah pijakan dan sebagai tujuan utama menghadapi Covid-19. Semua pihak harus menahan diri, hal ini mengingat riskannya faktor keamanan. Aturan harus tegas. Para elemen masyarakat juga harus bisa merangkul dan menyuarakan imbauan ini.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemkab Cianjur tak Melarang Warga Gelar Sholat Idul Fitri |Republika OnlinePemkab Cianjur tak Melarang Warga Gelar Sholat Idul Fitri |Republika OnlineWarga yang menggelar Sholat Idul Fitri dianjurkan mematuhi protokol kesehatan.
Baca lebih lajut »

Beda dengan Kota Bekasi, Pemkab Bekasi Imbau Warganya Tak Shalat Idul Fitri di MasjidPemkab Bekasi memilih mematuhi aturan pemerintah pusat yang mengimbau masyarakat untuk shalat Idul Fitri di rumah saja.
Baca lebih lajut »

Pemkab Mimika Terapkan PSDD Mulai 21 Mei, Ini Aturan yang Harus DipatuhiPemkab Mimika Terapkan PSDD Mulai 21 Mei, Ini Aturan yang Harus DipatuhiSelama penerapan PSDD, warga Mimika dilarang melakukan aktivitas di luar rumah pada pukul 14.00-06.00 WIT. Pelanggar akan ditangkap dan di-rapid test.
Baca lebih lajut »

Pemkab Temanggung Larang Masyarakat Gelar Salat Ied BerjamaahPemkab Temanggung Larang Masyarakat Gelar Salat Ied BerjamaahSeluruh umat Islam di Temanggung diminta tidak melaksanakan kegiatan takbir keliling. Umat diminta tetap menggemakan suara takbir dan tahmid di rumah masing-masing.
Baca lebih lajut »

Sabar, Ini Alasan Pemkab Belitung Buka Objek Wisata Sedikit DuluSabar, Ini Alasan Pemkab Belitung Buka Objek Wisata Sedikit DuluPemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bakal membuka kembali destinasi. Namun, tak seluruh objek wisata dibuka melainkan sedikit demi sedikit.
Baca lebih lajut »

Pemkab Musi Banyuasin Tegaskan Takbiran dan Salat Id di RumahPemkab Musi Banyuasin Tegaskan Takbiran dan Salat Id di RumahSeluruh kegiatan Hari Raya Idul Fitri di Kabupaten Musi Banyuasin dilaksanakan di rumah bersama keluarga inti.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-04 00:12:14