Pemkab Kulon Progo larang ASN gunakan mobil dinas untuk mudik

Indonesia Berita Berita

Pemkab Kulon Progo larang ASN gunakan mobil dinas untuk mudik
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 22 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 78%

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, melarang aparatur sipil negara (ASN) di instansi pemerintah tersebut menggunakan kendaraan dinas untuk ...

Kulon Progo - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, melarang aparatur sipil negara di instansi pemerintah tersebut menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Kami menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat. Kami tidak ingin kebijakan daerah ini bertentangan dengan pusat. Kalau memang dilarang harus ditaati/dipatuhi, jangan dilanggar," kata Sutedjo di Kulon Progo, Sabtu. "Kami tidak khawatir karena pejabat yang mendapat mobil dinas sudah memiliki mobil pribadi. Namun demikian, kami mengimbau kepada pejabat mematuhi larangan yang ditetapkan pusat," tegasnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jelang Mudik Lebaran 2022, KPK Larang Pejabat dan ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Pulang Kampung - Pikiran-Rakyat.comJelang Mudik Lebaran 2022, KPK Larang Pejabat dan ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Pulang Kampung - Pikiran-Rakyat.comKPK menegaskan bahwa pejabat dan ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, salah satunya saat mudik Lebaran 2022.
Baca lebih lajut »

Pemda DIJ Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik LebaranPemda DIJ Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik LebaranPemda DIJ larang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
Baca lebih lajut »

KPK Larang Pejabat Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik LebaranKPK Larang Pejabat Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik LebaranKPK mengingatkan para pejabat dan ASN tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik lebaran pada Hari Raya Idulfitri. 
Baca lebih lajut »

ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2022 - Pikiran-Rakyat.comASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2022 - Pikiran-Rakyat.comASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk perjalanan mudik Lebaran 2022, berlibur, dan kepentingan lainnya di luar keperluan dinas.
Baca lebih lajut »

ASN Dilarang Mudik Lebaran Gunakan Mobil DinasASN Dilarang Mudik Lebaran Gunakan Mobil DinasMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo melarang ASN mudik Lebaran dengan menggunakan mobil dinas.
Baca lebih lajut »

ASN Boleh Mudik, Menpan RB: Dilarang Gunakan Mobil DinasASN Boleh Mudik, Menpan RB: Dilarang Gunakan Mobil DinasMenteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo memastikan ASN diperbolehkan untuk melaksanakan mudik hari raya Idul Fitri...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 17:35:53