Menpan RB memperbolehkan ASN untuk mudik, namun dilarang gunakan kendaraan dinas
Selain itu, ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun 2022, tidak menggunakan mobil dinas. Sehingga, pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Surat tersebut diteken pada tanggal 13 April 2024.
Selanjutnya, dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik, maka pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, dan jumlah pegawai.Pemberian cuti bagi ASN dilakukan secara akuntabel sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Kemudian peraturan pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja. ”Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ini ditetapkan,” tulis SE tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menpan-RB: ASN Boleh Ambil Cuti Tahunan Sebelum atau Setelah Periode Libur Bersama Lebaran'SE memperbolehkan pegawai ASN untuk mengambil cuti tahunan sebelum atau sesudah cuti bersama,' ujar Tjahjo.
Baca lebih lajut »
ASN Dilarang Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas dan Boleh Cuti TahunanASN boleh cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.
Baca lebih lajut »
Wow, ASN Boleh Tambah Cuti Tahunan Saat Cuti BersamaMenpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan aparatur sipil negara (ASN) boleh mengambil jatah cuti tahunan saat sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.
Baca lebih lajut »
Pemkot Makassar Tunggu Aturan Mudik Bagi ASNPemerintah kota makassar masih menunggu kebijakan mudik
Baca lebih lajut »