Mendorong penguatan partai politik di masa depan dinilai tak relevan lagi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak delapan parpol menegaskan komitmennya mendukung sistem pemilu proporsional terbuka. Menanggapi itu, Direktur Lingkar Madani , Ray Rangkuti menilai argumen untuk kembali ke sistem pemilu proporsional tertutup tidak berkembang dan cenderung terjebak ke masa lalu. Berbeda dengan argumen pendukung proporsional terbuka yang cenderung berkembang dan berdimensi masa depan.
Ray menjelaskan, tiga argumen yang kerap disuarakan pendukung sistem proporsional tertutup yakni peserta pemilu adalah parpol, konsolidasi parpol, dan pemilu berbiaya rendah. Sementara itu, argumen pendukung proporsional terbuka justru terus berkembang. Ia menuturkan argumen penguat sistem proporsional terbuka yang berhubungan dengan masa depan yakni keberadaan dan perkembangan media sosial. Di era teknologi ini media sosial menjadi perangkat yang paling utama dalam kehidupan sehari-hari.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Uji Materi Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, PBB Siap Jadi Pihak TerkaitPBB akan mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi ketentuan sistem pemilu proporsional terbuka dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di MK.
Baca lebih lajut »
RDP Komisi II DPR sebut KPU komit gelar pemilu proporsional terbukaKesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama dengan lembaga penyelenggara pemilu menghasilkan poin bahwa KPU berkomitmen untuk ...
Baca lebih lajut »
RDP Komisi II DPR: KPU Komitmen Gelar Pemilu Proporsional TerbukaRDP Komisi II juga sepakati bersama Mendagri laksanakan Pemilu 2024 sesuai UU
Baca lebih lajut »
Rapat Dengan Pedapat Komisi II DPR: KPU Komitmen Gelar Pemilu 2024 Secara Proporsional TerbukaRapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI menghasilkan kesimpulan KPU berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka.
Baca lebih lajut »
KPU Komit Gelar Pemilu 2024 dengan Sistem Proporsional TerbukaRapat dengar pendapat itu juga menyepakati pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berdasarkan UU Pemilu.
Baca lebih lajut »