Pemidanaan LGBT dalam Revisi KUHP Dinilai Tidak Taati Prinsip HAM

Indonesia Berita Berita

Pemidanaan LGBT dalam Revisi KUHP Dinilai Tidak Taati Prinsip HAM
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 voaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 41 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 63%

PalingPopuler Arus Pelangi, organisasi yang berjuang untuk membela hak-hak kelompok LGBT menilai pemidanaan kelompok minoritas ini dalam rancangan KUHP atau revisi KUHP tidak menaati prinsip universalitas hak asasi manusia (HAM).

Rencana pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat yang ingin mengatur pemidanaan terhadap kelompok LGBT dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana disorot banyak kalangan.

Dia menegaskan apabila isu LGBT dimasukkan dalam ranah pidana, maka dampaknya akan makin buruk terhadap komunitas LGBT."Baru pernyataan-pernyataan negatif, yang diskriminatif saja, sudah meningkatkan angka kekerasan dan diskriminasi kepada kelompok LGBT. Apalagi kita mempunyai undang-undang yang mengkriminalisasi kelompok LGBT. Jadinya menginstitusionalisasikan kekerasan terhadap LGBT di Indonesia," kata Ryan.

Artinya, menurut Ryan, kebencian terhadap kaum LGBT makin melanggengkan kekerasan atas mereka. Ia menambahkan ketika ada pernyataan diskriminatif dari pejabat atau tokoh maka itu seperti izin untuk bertindak diskriminatif atau melakukan kekerasan kepada kaum LGBT. Spanduk bertuliskan 'Indonesia Darurat LGBT' di depan sebuah masjid di Jakarta, pada 25 Januari 2018.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

voaindonesia /  🏆 15. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pakar Hukum Pidana Sebut Ada Pihak yang Ingin Meniadakan Pasal LGBT di RKUHP - Pikiran-Rakyat.comPakar Hukum Pidana Sebut Ada Pihak yang Ingin Meniadakan Pasal LGBT di RKUHP - Pikiran-Rakyat.comPakar hukum pidana menyebut pasal soal LGBT yang tercantum di RKUHP mendapatkan banyak kritik terutama dari pihak internasional.
Baca lebih lajut »

Dorong Pidana LGBT di RKUHP, Mahfud MD DikecamDorong Pidana LGBT di RKUHP, Mahfud MD DikecamPalingPopuler Menkopolhukam Mahfud MD secara terang-terangan kembali mendorong upaya kriminalisasi kelompok LGBT lewat revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Pernyataan itu dinilai memperburuk intimidasi dan kekerasan terhadap kelompok LGBT.
Baca lebih lajut »

Strategi Startup PHK Karyawan Tak Efektif, Ini Alasannya | Teknologi - Bisnis.comStrategi Startup PHK Karyawan Tak Efektif, Ini Alasannya | Teknologi - Bisnis.comIdiec menilai strategi startup PHK karyawan dinilai tak efektif untuk bisa bertahan dalam jangka panjang.
Baca lebih lajut »

Perempuan Punya Kesempatan Duduki Posisi Tertinggi Di Dunia PendidikanPerempuan Punya Kesempatan Duduki Posisi Tertinggi Di Dunia PendidikanPEREMPUAN memiliki potensi yang tidak kalah berkualitas dalam hal kepemimpinan, termasuk dalam dunia pendidikan. Melalui kesetaraan dalam hal pendidikan, perempuan memiliki kesempatan untuk menduduki posisi tertinggi di dunia pendidikan.
Baca lebih lajut »

Kepala HAM PBB Kunjungi China untuk Bahas Muslim Uighur, Aktivis Kemanusiaan Justru Kecewa - Pikiran-Rakyat.comKepala HAM PBB Kunjungi China untuk Bahas Muslim Uighur, Aktivis Kemanusiaan Justru Kecewa - Pikiran-Rakyat.comKata-kata Michelle Bachelet tidak memuaskan para aktivis kemanusiaan soal pelanggaran HAM pada Muslim Uighur China.
Baca lebih lajut »

PPKM dan Vaksin Gratis Dinilai Jadi Poin Plus Jokowi dalam Menangani Pandemi Covid-19 - Pikiran-Rakyat.comPPKM dan Vaksin Gratis Dinilai Jadi Poin Plus Jokowi dalam Menangani Pandemi Covid-19 - Pikiran-Rakyat.comAnggota DPR RI, Darul Siska membeberkan poin plus dari Presiden Jokowi dalam menangani pandemi Covid-19 di Indonesia.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 18:28:33