PalingPopuler Menkopolhukam Mahfud MD secara terang-terangan kembali mendorong upaya kriminalisasi kelompok LGBT lewat revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Pernyataan itu dinilai memperburuk intimidasi dan kekerasan terhadap kelompok LGBT.
Berbicara pada wartawan di Bali, Rabu, , Mahfud MD menyatakan RKUHP sudah mengatur pemidanaan terhadap LGBT namun pembahasannya terhenti pada 2017. Oleh karena itu dia mendorongtersebut segera digolkan, dan jika ada yang tidak setuju, bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi .
“Terhadap berbagai pelanggaran tersebut negara belum hadir untuk menyelesaikan dan memberikan keadilan. Dan kini justru ada wacana untuk mengkriminalisasi mereka melalui KUHP yang mana artinya akan menambah belanja masalah itu sendiri,” tandas Novia.Hal senada diutarakan Crisis Response Mechanism , yang mendampingi kelompok minoritas seksual dan gender menghadapi krisis. Riska Carolina dari CRM mempertanyakan sikap Mahfud MD yang dengan entengnya mengkriminalisasi warga negara.
Riska mengatakan, komunitas LGBT di Indonesia tidak meminta legalisasi perkawinan. Komunitas LGBT, ujarnya, hanya minta supaya kekerasan dan diskriminasi dihentikan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Lagi-Lagi Dana Desa Jatuh ke Kantong Pribadi, Eks Kades Diduga Lakukan Tindak Pidana Korupsi!Dana desa lagi-lagi menjadi sasaran korupsi. Penyidik Kejari Kabupaten Takalar menangkap tersangka berinisial SDS.
Baca lebih lajut »
Klarifikasi Darius Sinathrya Dikira Kampanyekan LGBT, Ungkap Kronologi Pakai Ban Kapten PelangiDarius Sinathrya menjadi perbincangan karena kepergok memakai ban kapten pelangi dalam pertandingan Selebritis FC. Ia dituding mengkampanyekan LGBT gara-gara itu.
Baca lebih lajut »
DPR Minta Ketentuan LGBT Diperjelas, Wamenkumham: RUU KUHP Netral terhadap GenderDPR meminta agara hukuman pidana bagi perbuatan cabul yang dilakukan LGBT seperti tertuang di Pasal 469 RUU KUHP dijelaskan secara eksplisit dalam memorie van toelichting...
Baca lebih lajut »
3 Persen Rakyat Indonesia Diperkirakan LGBT, Muhammadiyah: Benci Perilaku Haramnya, Bukan Orangnya | kurusetraLesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dalam beberapa hari terakhir kembali menjadi perbincangan nasional dan internasional. Kasus teranyar adalah pengibaran bendera pelangi milik LGBT di kantor Kedutaan Besar Inggris yang berada di Indonesia.
Baca lebih lajut »
LGBT Bukan Hak Asasi Manusia di Negara Mayoritas Muslim - Pikiran-Rakyat.comPengibaran bendera LGBT dianggap tidak menghormati norma hukum di Indonesia sebagai negara dengan mayoritas muslim.
Baca lebih lajut »