Sebelumnya, HI divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Cibinong. Vonis ini kontroversi, sebab jaksa penuntut umum meminta hakim menjatuhi hukuman 14 tahun penjara.
Liputan6.com, Jakarta - HI terdakwa pemerkosa anak berusia 7 dan 14 tahun yang dibebaskan Pengadilan Negeri Cibinong pada 25 Maret 2019 kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi.
MA kemudian memberikan sanksi kepada hakim Pengadilan Negeri Cibinong, lantaran dianggap tidak sesuai dengan Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum."Putusan tersebut telah mengundang perhatian, keprihatinan dan reaksi keras dari masyarakat. Sehingga laporan atau pengaduannya sampai ke Mahkamah Agung," kata Abdullah dalam keterangannya, Selasa 30 April 2019.
"Atas laporan tersebut Pimpinan Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan sanksi tidak saja kepada majelis pemeriksa perkara, yaitu MAA, CG dan RAR, dan atasan langsungnya yaitu : LJ Ketua Pengadilan Negeri Cibinong," jelas Abdullah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Terima Suap, Dua Hakim PN Jaksel Divonis 4,5 Tahun PenjaraTotal nilai suap yang diterima hakim Iswahyu dan Irwan sebesar Rp 680 juta.
Baca lebih lajut »
Andi Darusalam Temani Mbah Putih Jalani Sidang Putusan Kasus Mafia BolaMantan Ketua Badan Liga Indonesia, Andi Darussalam Tabusalla muncul di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara saat sidang putusan enam terdakwa kasus mafia bola.
Baca lebih lajut »
Sidang Mafia Bola: Mansyur Lestaluhu Terima Putusan Vonis 1 Tahun PenjaraTerdakwa mantan Direktur Penugasan Wasit PSSI, Mansyur Lestaluhu, menerima putusan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara.
Baca lebih lajut »
Sidang Putusan Kasus Mafia Bola, Lasmi: Masih Terlalu RinganMantan Manajer Persibara, Lasmi Indaryani, menilai putusan yang diberikan hakim PN Banjarnegara kepada enam terdakwa kasus mafia bola terlalu ringan.
Baca lebih lajut »
Terima Suap, Dua Hakim PN Jaksel Divonis 4,5 Tahun PenjaraTotal nilai suap yang diterima hakim Iswahyu dan Irwan sebesar Rp 680 juta.
Baca lebih lajut »