Pemerintah sudah menyiapkan dana sebesar Rp 20 triliun untuk ditempatkan di BPD.
Penandatanganan MoU penempatan dana di BPD yang diwakili oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Andin Hadiyanto bersama perwakilan empat BPD, di Jakarta, Senin . Untuk mendorong perekonomian dan sektor rill agar kembali pulih setelah dihantam pandemi Covid-19, pemerintah kembali menempatkan uang negara di perbankan, kali ini di Bank Pembangunan Daerah .
Menkeu menegaskan, penempatan dana pemerintah di BPD ini tidak boleh digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara atau untuk transaksi valuta asing, melainkan khusus untuk mendorong ekonomi sektor riil. Dari dana yang ditempatkan tersebut, Menkeu juga berharap BPD dapat melipatgandakan nilai kreditnya minimal dua kali lipat dengan suku bunga yang harus lebih kecil."Tidak ada persyaratan apa-apa, kecuali harus menyalurkan kreditnya kepada sektor-sektor produktif.-nya minimal dua kali.
Pada tahap awal, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menempatkan dana pada empat bank Himbara dengan total penempatan sebesar Rp 30 triliun dengan tenor 3 bulan dan bunga sebesar 3,42 persen. Kemudian, hal itu diperluas dengan dukungan penyediaan pembiayaan dan penempatan dana di BPD."Dukungan pada BPD ini sangat penting dilakukan karena memang berhubungan erat dengan para pelaku UMKM di daerah sehingga dapat segera mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Airlangga Hartarto.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemerintah Pusat Tempatkan Dana Rp 11,5 T di Tujuh BPD |Republika OnlineTak ada syarat khusus untuk BPD yang mendapatkan penempatan dana pemerintah.
Baca lebih lajut »
Daftar BPD yang Dapat Penempatan Dana Rp 11,5 Triliun dari PemerintahPenempatan dana di BPD ini merupakan langkah lanjutan pemerintah dalam program pemulihan ekonomi nasional.
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani: Pak Gubernur, Tolong Awasi Dana Rp 20 Triliun yang di BPDBerbeda dengan Bank Himbara, BPD diwajibkan untuk melakukan laverage atau pengembalian dana sebesar 2 kali lipat.
Baca lebih lajut »
Bantu Pemda yang Terdampak Covid-19, Pemerintah Pusat Anggarkan Rp 15 TriliunPenyaluran dana dari pemerintah pusat ini bertujuan untuk memitigasi pendapatan asli daerah (PAD) dan rencana kerja daerah.\n
Baca lebih lajut »
[HOAKS] Bayar Tol Rp 17.500 Kena Tilang Rp 71.500 di Exit Toll JombangMenurut Danik, informasi hoax dan tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut viral sejak tanggal 21 Juli 2020 dan masih berlangsung hingga saat ini.\n
Baca lebih lajut »