Pemerintah Target Perbaikan UU Cipta Kerja Selesai Akhir 2022: UU Cipta Kerja yang menggunakan metode omnibus law telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebab sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Liputan6.com, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Adanya regulasi ini bermakna
Dulu kata Elen, sebelum ada UU Nomor 13/2022 jika terdapat kesalahan seperti pengetikan tidak bisa dilakukan perbaikan. Sehingga saat ini pemerintah juga tengah melakukan perbaikan penulisan tanpa mengubah subtansi UU Cipta Kerja seperti kesalahan penulisan , perbaikan salah rujuk pasal dan sebagainya.
Ribuan buruh di Garut Jawa Barat berdemo menentang disahkannya RUU Cipta Kerja. Mereka memblokade jalan menuju Bandung dan menutup akses masuk ke Pabrik. Mereka juga mengajak buruh yang mau masuk kerja berdemo. Suahasil memandang, berlakunya UU Cipta Kerja itu tak lepas dari peran Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ini jadi satu amanat Mahkamah Konstitusi untuk menyempurnakan aturan tersebut.
"Pada ujungnya, pada gilirannya kita harapkan mengubah persepsi dunia, saya bukan hanya bilang persepsi orang Indonesia, dunia mengenai doing bisnis di Indonesia dalam arti luas," terang Suahasil. "Secara esensi besarnya di dalam undang-undang 13/2022 tersebut dirumuskan yang namanya partisipasi publik itu haruslah bersifat nya itu meaningfull participation," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Revisi UU Cipta Kerja Dikebut, Pemerintah Optimistis Selesai Sebelum Waktunya | Ekonomi - Bisnis.comPemerintah optimistis revisi Undang-undang Cipta Kerja dapat diselesaikan sebelum jangka waktu dua tahun sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca lebih lajut »
DPR Pilih Perppu untuk Ubah UU Pemilu, Ini Respons KPUDPR Pilih Perppu untuk Ubah UU Pemilu, Ini Respons KPU. Idham membeberkan, KPU akan laksanakan seluruh ketentuan yang termuat dalam perppu. Menurut Idham, fenomena adanya perppu di kala tahapan Pemilu juga pernah terjadi pada 2020 silam.
Baca lebih lajut »
Wamenkes: Riset Ganja Medis Tak Perlu Revisi UU NarkotikaDante Saksono Harbuwono mengatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan segera membuat regulasi mengizinkan riset ganja medis.
Baca lebih lajut »
Baleg Minta Surpres Revisi UU ITE Segera Dibacakan di ParipurnaBaleg Minta Surpres Revisi UU ITE Segera Dibacakan di Paripurna: Seluruh fraksi di Baleg DPR sepakat agar proses kelanjutan revisi UU ITE disegerakan dan bisa dibawa ke rapim dan Bamus.
Baca lebih lajut »
Pakar: Tak Perlu Revisi UU Narkotika untuk Keperluan Riset GanjaGanja di Indonesia belum pernah digunakan sama sekali untuk peruntukan medis karena belum ada bukti yang kuat tentang uji klinis ganja di Indonesia.
Baca lebih lajut »