Pemerintah Siapkan Rp 90 M buat Ganti Rugi Lahan IKN

Ibu Kota Nusantara Berita

Pemerintah Siapkan Rp 90 M buat Ganti Rugi Lahan IKN
Ganti RugiMenteri Pupr
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 32 sec. here
  • 4 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 63%

Menteri PUPR menyebut sudah mengantongi jumlah penerima ganti rugi dan menyiapkan anggarannya.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono - Foto: Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat membeberkan kabar terbaru progres ganti rugi 2.086 hektare lahan di Ibu Kota Nusantara . PUPR kini menyiapkan anggaran sebesar Rp 90 miliar untuk biaya ganti rugi .

"Sudah ada, kami sudah menyiapkan uangnya sekitar Rp 90 miliar," kata Basuki di Kantor Kementerian PUPR, Jumat .Basuki kemudian menjelaskan proses ganti rugi saat ini sekarang sedang berjalan. Namun, ia mengaku belum bisa merinci jumlah penerima karena saat ini tim terpadu yang terdiri dari OIKN, PUPR, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sedang memproses hal tersebut di lapangan.Tapi, Basuki mengungkap kabar terbaru.

Meskipun demikian, Basuki tidak memberi jawaban pasti jika total Rp 90 miliar itu hanya untuk tahap pertama ganti rugi atau biaya keseluruhan ganti rugi 2.086 hektare lahan di IKN.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Ganti Rugi Menteri Pupr

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemerintah Harus Tuntut Ganti Rugi kepada Pelaku IUU FishingPemerintah Harus Tuntut Ganti Rugi kepada Pelaku IUU FishingPemerintah harus bertindak tegas terhadap maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh pelaku Illegal, Unreported,
Baca lebih lajut »

Korban Salah Tangkap Berhak Dapat Ganti Rugi, Maksimal Rp 600 JutaKorban Salah Tangkap Berhak Dapat Ganti Rugi, Maksimal Rp 600 JutaKorban salah tangkap dapat mendapatkan ganti rugi melalui proses hukum yang ada di Indonesia. Ganti rugi yang dimaksud dapat berupa kompensasi materil maupun nonmateril.
Baca lebih lajut »

Eks Kabareskrim Susno Duadji Ingatkan Polda Jabar soal Ganti Rugi ke Pegi, Siap Bantu jika KesulitanEks Kabareskrim Susno Duadji Ingatkan Polda Jabar soal Ganti Rugi ke Pegi, Siap Bantu jika KesulitanEks Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji mengaku siap bantu membayar ganti rugi kepada Pegi Setiawan.
Baca lebih lajut »

Menang Praperadilan, Pegi Setiawan Berpeluang Dapat Ganti Rugi, Nilai Setara Toyota Avanza LawasMenang Praperadilan, Pegi Setiawan Berpeluang Dapat Ganti Rugi, Nilai Setara Toyota Avanza LawasNilai ganti rugi yang bakal diterima Pegi Setiawan setara dengan Toyota Avanza lawas.
Baca lebih lajut »

Jadi Korban Salah Tangkap Polisi, Pakar Hukum Sebut Pegi Setiawan Berhak Dapat Ganti Rugi SeginiJadi Korban Salah Tangkap Polisi, Pakar Hukum Sebut Pegi Setiawan Berhak Dapat Ganti Rugi SeginiGanti rugi terhadap korban salah tangkap seperti yang dialami oleh Pegi telah diatur dalam KUHAP.
Baca lebih lajut »

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Akan Ajukan Gugatan pada Polda Jabar, Bagaimana Aturan Ganti Rugi Korban Salah Tangkap?Kuasa Hukum Pegi Setiawan Akan Ajukan Gugatan pada Polda Jabar, Bagaimana Aturan Ganti Rugi Korban Salah Tangkap?Tim kuasa hukum Pegi Setiawan berencana mengajukan gugatan ganti rugi atau kompensasi kepada Polda Jabar.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 13:33:40