Nilai ganti rugi yang bakal diterima Pegi Setiawan setara dengan Toyota Avanza lawas.
Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi. Ia menyebut kalau penangkapan Pegi tidak sah.
Korban salah tangkap seperti Pegi dilindungi oleh Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana . Dalam peraturan yang tertuang dalam PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang KUHP tepatnya pasal 9, nominal yang diterima korban salah tangkap dikategorikan menjadi beberapa bagian.
Pegi Setiawan Ganti Rugi Nominal
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Singgung soal IQ Pegi Setiawan 78, Polda Jabar Keberatan Pegi Setiawan Dihadirkan di Sidang PraperadilanBerita Singgung soal IQ Pegi Setiawan 78, Polda Jabar Keberatan Pegi Setiawan Dihadirkan di Sidang Praperadilan terbaru hari ini 2024-07-03 10:15:27 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Sebut Pegi Setiawan Pembunuh Sesungguhnya Vina Cirebon, Polda Jabar: Bukan Pegi-pegi yang LainPegi yang dimaksud Polda Jabar adalah itu...'
Baca lebih lajut »
5 Penjelasan Polda Jabar, Yakinkan Pegi Setiawan adalah Pegi PerongTim kuasa hukum Polda Jabar mengungkap sejumlah alasan untuk meyakinkan bahwa Pegi Setiawan adalah Pegi Perong dalam DPO kasus pembunuhan Vina.
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Sebut Termohon Berbohong, Tony: Penangkapan Pegi UnproseduralDalam replik tersebut, tim kuasa hukum Pegi Setiawan meminta hakim Eman Sulaeman menolak seluruh jawaban termohon.
Baca lebih lajut »
Pegi alias Perong dengan Pegi Setiawan Disebut Orang BerbedaTim kuasa hukum Pegi Setiawan menyebut ada perbedaan identitas dengan Pegi alias Perong.
Baca lebih lajut »
Kasus Pembunuhan Vina, Pegi alias Perong dengan Pegi Setiawan Disebut Orang BerbedaTim kuasa hukum Pegi Setiawan menyebut ada perbedaan identitas dengan Pegi alias Perong.
Baca lebih lajut »