Nilai kompensasi untuk sapi dan kerbau sebesar Rp 10 juta per ekor. Sementara untuk kambing, domba, dan babi, masing-masing Rp 1,5 juta per ekor.
– Pemerintah menyiapkan sekitar Rp 150 miliar sebagai dana ganti rugi atau kompensasi bagi sedikitnya 15.000 pemilik ternak yang berpotensi dipotong bersyarat akibat penyakit mulut dan kuku.
”Anggarannya di pusat. Kalau sudah ada klaim dari daerah, kami selesaikan,” kata Makmun di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Rabu , dikutip dariIa pun mengatakan, pemberian kompensasi sudah bisa dilaksanakan sejalan dilakukannya pemotongan bersyarat.Namun, ada syarat yang harus dipenuhi mengacu Keputusan Menteri Pertanian Nomor 518/KPTS/PK 300/M/7/2022 tentang Pemberian Kompensasi dan Bantuan Dalam Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.
Persyaratan administratif meliputi salinan KTP peternak atau ketua kelompok, hewan telah didata dan dilaporkan ke Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional , serta memiliki surat keterangan kepemilikan hewan. Peternak juga wajib melampirkan surat keterangan pemusnahan dari dokter hewan setempat dan foto pemusnahan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ramayana Akan Buyback Saham, Siapkan Duit Rp 400 MDana yang disiapkan tersebut termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya yang sehubungan dengan pembelian kembali saham perusahaan.
Baca lebih lajut »
Emiten Perdagangan Saham Rp 100 - Rp 130 per SahamDana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Perdana Saham ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi efek
Baca lebih lajut »
Pencurian Meterai Senilai Rp 1,5 Miliar di Bandar Lampung, Penadah Raup Rp 200 JutaMeterai curian yang dibeli dari dua pelaku yang masih buron sudah dijual sebagian oleh penadah ke gerai fotocopy dengan harga Rp 8.000 per lembar.
Baca lebih lajut »
Anggaran Rp 124 M untuk Tender Ketiga Stadion MattoangingTender ulang Stadion Mattoanging direncanakan anggarannya ditambah menjadi Rp 124 miliar. Anggaran ini termasuk rencana tambahan di APBD 2023. Via: detikSulsel
Baca lebih lajut »
Pemkab Pati Anggarkan Maksimal Rp 10 Juta untuk Perbaikan Rumah Rusak Akibat Banjir BandangPemkab Pati mencatat 30 rumah rusak pasca banjir bandang. Maksimal bantuan itu sebesar Rp 10 juta per rumah.
Baca lebih lajut »
Butuh Rp 3.500 Triliun untuk Transisi EnergiEkonomi hijau diyakini akan meningkatkan investasi baru dan pembiayaan ke energi terbarukan.
Baca lebih lajut »