Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) bagi empat holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa dilakukan tahun ini.
ini bisa mengikuti jejak BUMN sektor pupuk, semen, kehutanan, perkebunan, pertambangan, dan migas yang sebelumnya sudah memiliki holding. Dengan demikian, secara total akan ada 10 holding BUMN yang terbentuk.holding
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
OJK: Restrukturisasi Jiwasraya Ditangani Kementerian BUMNOJK tidak menyiapkan dana talangan untuk kasus gagal bayar polis asuransi Jiwasraya
Baca lebih lajut »
Para Pimpinan BUMN Berpotensi Terjerat Hukum akibat Tafsir UU Tipikor Terlalu LuasPara pimpinan BUMN tersebut berpotensi terjerat kasus hukum, hanya karena penegak hukum terlalu luas menafsirkan pasal-pasal dalam UU Tipikor tersebut. UUTipikor
Baca lebih lajut »
Perluas Pasar, Pegadaian Gandeng Tujuh BUMNJumlah nasabah pegadaian sudah mencapai 12,1 juta jiwa.
Baca lebih lajut »
Pegadaian Gandeng 7 BUMN Garap Pemasaran Produk BersamaPT Pegadaian (Persero) menjalin kerja sama dengan Hipmikindo dan tujuh BUMN sebagai bentuk sinergi bisnis dalam keagenan...
Baca lebih lajut »
Pegadaian gandeng tujuh BUMN sinergikan pemasaran produkPT Pegadaian (Persero) menjalin kerja sama dengan Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil Indonesia (Hipmikindo) dan tujuh badan usaha milik negara (BUMN) sebagai ...
Baca lebih lajut »
Askrindo dan Pegadaian Jalin Sinergi BUMNAgen penjualan Askrindo dan Pengadaian akan berfungsi sebagai resiprokal untuk memasarkan produk.
Baca lebih lajut »