Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2025 akan menerbitkan aturan mengenai tarif cukai pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Peraturan ini merupakan salah satu dari 23 peraturan pemerintah yang akan dirancang pemerintah tahun ini. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi pemrakarsa aturan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Sabtu, 08 Feb 2025 12:30 WIBSebentar lagi Minuman Berpemanis Dalam Kemasan akan dikenakan tarif cukai. Hal ini sejalan dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 4 tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2025.
"Program Penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu ditetapkan untuk jangka waktu 1 tahun," bunyi Diktum Kedua dalam Keppres tersebut.Lebih lanjut, pemrakarsa dari aturan tersebut adalah Kementerian Keuangan yang berdasarkan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Cukai MBDK Peraturan Pemerintah Kementerian Keuangan Pemerintah
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemerintah Telah Berencana untuk Menarik Cukai Minuman Berpemanis Kemasan BotolPemerintah Indonesia berencana menarik cukai dari minuman berpemanis kemasan botol mulai semester II tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi konsumsi gula masyarakat. Namun, hingga kini pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum mendapatkan informasi resmi terkait kebijakan tersebut. Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan, menekankan pentingnya dialog menyeluruh antara pemerintah dan pelaku usaha untuk memastikan penerimaan kebijakan ini.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Siapkan PP Cukai Minuman Berpemanis Dalam KemasanPemerintah Indonesia akan menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk menerapkan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tahun ini. Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi) merespon rencana tersebut dengan menyusun usulan yang akan disampaikan ke pemerintah. Usulan ini bertujuan untuk menyesuaikan target pemerintah dalam menurunkan biaya kesehatan dan mengatasi penyakit tidak menular (PTM). Gapmmi akan berdiskusi lebih lanjut dengan pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan, serta terus melakukan reformulasi dan edukasi konsumen.
Baca lebih lajut »
Siap-siap! Cukai Minuman Berpemanis Dirancang Berlaku Mulai Juni 2025Bea Cukai akan memberlakukan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai Semester II-2025.
Baca lebih lajut »
Skema Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Berlaku Semester II-2025Pemerintah sedang mempersiapkan implementasi cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)
Baca lebih lajut »
Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Semester II 2025, Ini PenjelasannyaPenerapan kebijakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang diproyeksikan akan dimulai pada semester II tahun 2025
Baca lebih lajut »
Minuman Berpemanis Kena Tarif Cukai Mulai Semester II-2025Pemungutan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) rencananya akan dilakukan pada Semester II-2025.
Baca lebih lajut »