Skema Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Berlaku Semester II-2025

Cukai Berita

Skema Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Berlaku Semester II-2025
Cukai Minuman BerpemanisMinuman Berpemanis
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 30 sec. here
  • 4 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 83%

Pemerintah sedang mempersiapkan implementasi cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang mempersiapkan implementasi cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan sebagai salah satu langkah strategis untuk mengendalikan konsumsi gula tambahan di masyarakat.

'Cukai MBDK adalah prioritas utama untuk mengendalikan konsumsi gula tambahan di masyarakat. Ini bukan sekadar soal penerimaan negara. Jangan sampai diartikan bahwa negara hanya butuh uang,' katanya. Teknis penerapan juga sedang dimatangkan, termasuk aspek administrasi dan beban yang ditanggung oleh industri. Tidak semua produk akan dikenakan cukai, karena penyesuaian akan dilakukan berdasarkan kajian teknis dan regulasi yang berlaku.

Kementerian Kesehatan dan BPOM menjadi acuan utama dalam menentukan batasan kecukupan asupan gula yang sehat bagi masyarakat Indonesia.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Cukai Minuman Berpemanis Minuman Berpemanis

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kemenkeu Pertimbangkan Dua Skema Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam KemasanKemenkeu Pertimbangkan Dua Skema Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam KemasanDijelaskan Kemenkeu, besaran tarif cukai MBDK ini juga akan melihat dari berbagai referensi negara lain
Baca lebih lajut »

Siap-siap! Cukai Minuman Berpemanis Dirancang Berlaku Mulai Juni 2025Siap-siap! Cukai Minuman Berpemanis Dirancang Berlaku Mulai Juni 2025Bea Cukai akan memberlakukan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai Semester II-2025.
Baca lebih lajut »

Peneliti: Cukai Minuman Berpemanis Berpotensi Tambah Pendapatan Negara Rp6,25 TriliunPeneliti: Cukai Minuman Berpemanis Berpotensi Tambah Pendapatan Negara Rp6,25 TriliunPeneliti LPEM FEB UI Telisa Aulia Falianty menyatakan bahwa penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) berpotensi menambah pendapatan negara sebesar Rp6,25 triliun. Ia menyampaikan bahwa pengenaan cukai tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Tarif cukai untuk minuman ringan, teh kemasan, dan minuman energi diusulkan Rp1.500 per liter, sementara minuman berpemanis dari konsentrat atau ekstrak seperti sirup diusulkan Rp2.500 per liter.
Baca lebih lajut »

Kajian Mendalam Dilakukan untuk Mitigasi Dampak Cukai Minuman BerpemanisKajian Mendalam Dilakukan untuk Mitigasi Dampak Cukai Minuman BerpemanisGuru Besar Ilmu Ekonomi Moneter Universitas Indonesia (UI) Telisa Aulia Falianty menekankan perlunya kajian mendalam tentang penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), termasuk masukan dari kalangan pengusaha, untuk meminimalisir dampak negatifnya. Kajian ini diharapkan selesai pada 2025, sebelum kebijakan cukai diterapkan pada 2026.
Baca lebih lajut »

Guru Besar UI Desak Pemerintah Tetapkan Cukai Minuman Berpemanis: Mulai dari Harga Rendah DuluGuru Besar UI Desak Pemerintah Tetapkan Cukai Minuman Berpemanis: Mulai dari Harga Rendah DuluBerita Guru Besar UI Desak Pemerintah Tetapkan Cukai Minuman Berpemanis: Mulai dari Harga Rendah Dulu terbaru hari ini 2024-12-23 13:00:20 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Ekonom Ungkap Ketakutan Pengusaha Jika Cukai Minuman Berpemanis DitetapkanEkonom Ungkap Ketakutan Pengusaha Jika Cukai Minuman Berpemanis DitetapkanBerita Ekonom Ungkap Ketakutan Pengusaha Jika Cukai Minuman Berpemanis Ditetapkan terbaru hari ini 2024-12-23 13:25:26 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-12 19:54:35