Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah menganggarkan sekitar Rp121 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk mengoperasikan Metro Jabar Trans (MJT) sepanjang tahun 2025. Dana tersebut akan digunakan untuk subsidi tarif, BBM, listrik (Bus Listrik), sopir, sarana prasarana, dan pemeliharaan armada. Mulai tahun 2026, Pemprov Jabar akan meminta berbagi beban (sharing) dengan pemerintah kabupaten/kota Cekungan Bandung untuk operasional MJT.
Unit armada Metro Jabar Trans saat rebranding BRT Bandung Raya dari Trans Metro Pasundan jadi MJT di Gedung Sate Bandung.
"Untuk operasional setahun itu Rp121 miliar, tahun yang akan datang harus ada pembagian oleh kabupaten/kota yang Bandung Raya," kata Ade di Bandung, Kamis. "Itu dibangun 2025 secara bertahap. Jadi dari mulai jalan, halte, rambu-rambu, depo, kemudian sistemnya. Jadi, turun di mana, naik di mana, kita sudah tahu jam berapa dan sebagainya," katanya.
METRO JABAR TRANS BRAT OPERASIONAL APBD PEMPROV JAW Barat
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Besaran UMP 6 Provinsi di Pulau Jawa Setelah Naik 6,5 Persen, Jawa Tengah Paling RendahBerikut perkiraan besaran UMP pada tahun 2025 seluruh provinsi di Pulau Jawa setelah kenaikan 6,5 persen. Jawa Tengah menjadi yang terendah.
Baca lebih lajut »
Mengenai 16 Pakaian Adat Jawa dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan YogyakartaPakaian adat Jawa adalah salah satu identitas budaya yang sarat dengan nilai warisan tradisi. Ini 16 pakaian adat dari Jawa Tengah hingga Yogyakarta.
Baca lebih lajut »
Pemprov Jakarta Tetapkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Detail BesarannyaPemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta secara resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jakarta Tahun 2025.
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Menaikkan UMP Sebesar 6,5 Persen Pada 2025JPNN.com : Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan Upah Menengah Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.
Baca lebih lajut »
Upah Minimum Sektoral Jakarta Belum Ditetapkan, Ini AlasannyaPemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp 5.396.761.
Baca lebih lajut »
UMP Jakarta Jadi Rp 5,3 Juta di 2025, Dewan Pengupahan Sebut Pengusaha Sudah LegowoPemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp 5.396.761.
Baca lebih lajut »