Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menerapkan aturan ganjil genap di beberapa ruas jalan pada waktu-waktu tertentu, termasuk hari ini. Aturan ini tidak berlaku pada akhir pekan, hari libur nasional, dan tanggal merah.
Sampai dengan saat ini, Pemerintah Provinsi DKI bersama stakeholder terkait masih terus memberlakukan per aturan ganjil genap Jakarta di beberapa ruas jalan pada waktu-waktu tertentu.
Jangan lupa, peraturan ganjil genap ini tidak berlaku pada akhir pekan, termasuk Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional dan tanggal merah. Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Langkah ini juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.
Pemerintah Provinsi DKI Aturan Ganjil Genap Jakarta Ruas Jalan Pembatasan Kendaraan Bermotor Sesi Pagi Sesi Sore
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Heru Budi Ubah Jam Kerja ASN saat Ramadan, Hanya 7 JamJPNN.com : Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyesuaikan aturan jam kerja bagi para ASN selama Ramadan
Baca lebih lajut »
Update Rekapitulasi KPU di 36 Provinsi: Prabowo Unggul di 34 Provinsi, Anies 2 Provinsi, Ganjar NolKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengesahkan rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu 2024 di 36 provinsi.
Baca lebih lajut »
Rekapitulasi KPU di 29 Provinsi: Prabowo-Gibran Menang di 27 Provinsi, AMIN Unggul di 2 ProvinsiRekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di 27 Provinsi, AMIN Cuma Unggul di Sumbar dan Ace
Baca lebih lajut »
Kadin DKI minta pemerintah provinsi tingkatkan daya beli masyarakatKadin DKI Jakarta meminta pemerintah provinsi (pemprov) meningkatkan daya beli masyarakat menyusul masih tingginya harga sejumlah bahan pokok sejak ...
Baca lebih lajut »
Pemenang Pilgub Jakarta Tetap Harus Raih Suara Lebih dari 50 PersenDPR dan pemerintah sepakat tetap mempertahankan aturan lama di UU DKI Nomor 29/2007.
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Bakal Tambah Kuota Mudik GratisPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menambah kuota untuk program mudik gratis tahun ini.
Baca lebih lajut »