Regulasi itu akan memudahkan perusahaan-perusahaan asing yang hendak merelokasi pabriknya ke Indonesia sehingga tidak mengalami kesulitan memindahkan barang modal atau mesin produksi.
KEMENTERIAN Perdagangan akan menerbitkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2018 tentang tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru . Diperkirakan hasil revisi tersebut akan terbit sebelum 20 Oktober.Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, regulasi tersebut akan memudahkan perusahaan-perusahaan asing yang hendak merelokasi pabriknya ke Indonesia sehingga tidak akan mengalami kesulitan dalam hal transfer barang modal atau mesin produksi.
"Kalau relokasi pabrik, perusahaan pasti akan membawa mesin-mesin lama. Sebagian mesin pasti dipreteli. Kalau proses itu sulit, disuruh beli mesin baru, itu biayanya besar, mana ada yang mau investasi di sini," ujar Enggartiasto kepada Media Indonesia, Rabu .Jika sudah memiliki izin investasi, lanjutnya, investor langsung bisa mengajukan permohonan izin impor barang modal tidak baru tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
11 Desa Kekeringan, Pemkab Kuningan Gelar Shalat IstisqaPemerintah telah mengirimakan bantuan air ke 11 desa yang terdampak kekeringan.
Baca lebih lajut »
Korban Perdagangan Orang Menunggu DipulangkanKini keduanya masih berada di Arab Saudi dan akan segera dipulangkan ke tanah air.
Baca lebih lajut »
Soal Sanitasi, NasDem: Anies Gagal Bereskan Kampung di JakartaRelokasi warga permukiman padat maupun kumuh ke rusunawa disebut menjadi solusi cepat jangka menengah yang bisa dilakukan apabila Anies belum bisa mewujudkan program penataan kampung.
Baca lebih lajut »
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Masyarakat Untung atau “Buntung”?Dengan kenaikan iuran tersebut pemerintah diharapkan tak perlu lagi menyuntikan dana ke BPJS Kesehatan
Baca lebih lajut »
Kemenkeu Optimistis Dana Tax Amnesty Tak Kabur Dari RIKementerian Keuangan optimis bahwa dana repatriasi program tax amnesty atau pengampunan pajak tidak akan lari lagi dari tanah air. TaxAmnesty via detikfinance
Baca lebih lajut »
Bertemu Pengungsi Wamena dan Ilaga di Papua, Ini yang Dikatakan WirantoPengungsi meminta agar pemerintah membantu pemulangan warga dari Papua ke daerah asal.
Baca lebih lajut »