Kementerian Keuangan optimis bahwa dana repatriasi program tax amnesty atau pengampunan pajak tidak akan lari lagi dari tanah air. TaxAmnesty via detikfinance
- Kementerian Keuangan optimis bahwa dana repatriasi program tax amnesty atau pengampunan pajak tidak akan lari lagi dari tanah air. Meskipun masa penahanan atau holding period akan berakhir pada kurun waktu September sampai Desember 2019.
"Pemerintah terus menggalakkan iklim investasi supaya lebih baik dari waktu ke waktu," kata Hadiyanto di gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa . Mengutip CNBC Indonesia, tax amnesty dibagi menjadi tiga periode. Pertama adalah pada Juli hingga akhir September 2016, periode kedua jatuh Oktober hingga 31 Desember 2016, dan ketiga pada Januari sampai 31 Maret 2017.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemenkeu optimistis dana repatriasi tidak keluar dari IndonesiaKementerian Keuangan optimistis dana repatriasi hasil amnesti pajak tidak akan keluar dari Indonesia karena pemerintah terus menggalakkan iklim investasi ...
Baca lebih lajut »
Reksa Dana Masih Jadi Investasi yang Menarik?Reksa dana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor).
Baca lebih lajut »
Dari Diva, Krisdayanti Kini Pelayan RakyatKrisdayanti mengaku tak pantas untuk menyombongkan diri ketika sekarang sudah resmi menjadi anggota DPR RI.
Baca lebih lajut »
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Masyarakat Untung atau “Buntung”?Dengan kenaikan iuran tersebut pemerintah diharapkan tak perlu lagi menyuntikan dana ke BPJS Kesehatan
Baca lebih lajut »
Bamsoet berharap DPR dan Pemerintah segera bahas kembali RUU KUHPKetua MPR RI Bambang Soesatyo berharap DPR RI dan Pemerintah bisa segera membahas kembali RUU KUHP dengan memperhatikan semua kritik dan aspirasi dari ...
Baca lebih lajut »